GELORA.CO - Bendahara Umum (Bendum) Relawan Pro Jokowi (Projo) Panel Barus menginginkan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi setengah periode lagi atau menjadi 2,5 tahun.
Hal itu ia sampaikan di sela diskusi publik bertajuk ‘Bangkit dari Kubur Jokowi 3 Periode’ di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (12/6).
"Menurut saya yang lebih masuk akal bukan 3 periode, tapi 2 setengah periode. mekanisme 2 setengah periode artinya nambah (masa jabatan) itu lebih mungkin, energinya lebih ada," ujar Panel.
Panel mengungkapkan, perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya telah digaungkan beberapa kali ini masih berpotensi terjadi. Mengingat, konflik tingkat dunia seperti perang Rusia dan Ukraina yang terjadi saat ini bisa berdampak pada situasi politik dan kenegaraan di Indonesia.
Meski saat ini penyelenggaraan Pemilu 2024 mulai dari regulasi, tahapan pemilu, hingga penganggaran telah dipersiapkan, Panel memandang tidak menutup kemungkinan perpanjangan masa jabatan Presiden RI dilakukan.
"Buat kami ini masuk dalam kemungkinan politik. ketidakpastian global ini juga tidak bisa diremehkan. kalau tiba-tiba ada kondisi luar biasa, itu bisa jadi faktor yang menentukan (penundaan pemilu). Kalau pemilu 2024 itu kan agenda politik negara yang sudah berjalan. nah yang 2 setengah periode itu masih bisa numpang di tengah jalan itu nanti," jelas Panel.
Lebih lanjut, Panel menyatakan perpanjangan masa jabatan Jokowi selama 2 setengah tahun sejak 2024 ini lebih memungkinkan untuk dilakukan.
Sebab, jika Jokowi menjabat 3 periode, maka hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan amandemen harus diubah. Hal ini pasti akan kembali menimbulkan gejolak di parlemen.
"3 periode ini effort-nya begitu besar, dan kehendak rakyat menjadi sebuah syarat, belum lagi perubahan amandemen. Kalau 3 periode di parlemen bertarung lagi. kalau 2 setengah periode di parlemen tidak perlu bertarung lagi, tinggal perpanjangan," tandas Panel.
Sebelumnya, Jokowi dalam berbagai pernyataannya telah tegas menolak 3 periode ia menekankan akan taat dan patuh pada konstitusi.
Sumber: kumparan