GELORA.CO - Pihak kepolisian melakukan operasi minuman keras (miras) di dua outlet Holywings di Kota Bandung. Puluhan botol miras diamankan oleh polisi dalam razia tersebut.
Razia ini merupakan tindak lanjut dari kasus viral promosi minuman oleh Holywings yang diduga bermuatan SARA yakni sebotol miras gratis bagi mereka yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
Kabag Ops Polrestabes Bandung, AKBP Asep Pujiono, mengatakan puluhan botol miras yang diamankan yakni merek Gordon, sebagaimana dalam promo Holywings. Puluhan botol miras itu pun disita.
"Kita laksanakan operasi miras khususnya yang bermerek Gordon. Di mana merk Gordon ini kita dapatkan di Paskal sebanyak 36 botol, 19 Gordon berwarna pink, dan 17 berwarna putih. Sedangkan di Holywings Sukajadi, kita dapatkan 35 botol yaitu 33 berwarna pink dan 2 warna putih," kata Asep di Holywings Paskal, Pasir Kaliki, Kota Bandung, Sabtu (25/6).
"Jadi seluruhnya yang kita dapatkan miras sebanyak 71 botol," sambung dia.
Asep membenarkan bahwa operasi tersebut merupakan buntut dari promosi viral Holywings yang kini berujung kasus hukum di Jakarta.
"Betul ini adalah yang viral di media sosial. Oleh karena itu perintah dari bapak Kapolrestabes Bandung melaksanakan operasi miras. Pada malam hari ini kita mendapatkan hasil yang maksimal," ucap Asep.
"Kita juga mengimbau kepada seluruh pihak tempat-tempat hiburan di wilayah Kota Bandung, untuk tidak menjual atau mengedarkan miras bermerek Gordon. Kita mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan," sambung dia.
Terkait promosi tersebut, manajemen Holywings sudah menyampaikan permintaan maaf. Mereka berdalih promosi tersebut di luar persetujuan manajemen. Mereka menegaskan tidak ada unsur kesengajaan untuk mengaitkan unsur agama dalam promosi mereka.
Meski begitu, kasus ini berbuntut laporan polisi di Jakarta. Sejauh ini, polisi menetapkan 6 tersangka dalam kasus promosi miras yang dibuat Holywings untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.
Keenam orang itu ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Jakarta Selatan pada Jumat (24/6). Mereka mengenakan baju tahanan dan wajahnya ditutupi topeng.
"Ada 6 orang yang kita jadikan sebagai tersangka, semuanya orang yang bekerja pada HW di perusahaan tersebut," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi.
Mereka yang dijerat tersangka mulai dari Direktur Kreatif Holywings hingga admin media sosial Holywings yang mengupload materi promosi tersebut.
Mereka disangkakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP. Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," kata Budhi.
Sumber: kumparan