GELORA.CO - Pernikahan beda agama di Surabaya ternyata dapat disahkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Ketua Majelis Hakim memerintahkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat agar mencatat perkawinan tersebut.
Penetapan putusan tersebut tertuang dalam Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby dengan hakim Imam Supriyadi. Permohonan pernikahan beda agama ini diketahui diajukan ke PN Surabaya 13 April 2022 dan dikabulkan pada 26 April 2022 lalu.
Pemohon diketahui berinisal RA, calon pengantin pria yang beragama Islam. Dan EDS calon pengantin wanita yang beragama Kristen. Keduanya ternyata ingin mendaftarkan pernikahan mereka ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil namun berkas mereka ditolak.
"Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya," demikian bunyi putusan yang terpampang dalam sistim informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Surabaya Senin (30/6).
Dalam penetapan itu hakim juga memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut ke dalam Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan.
Humas PN Surabaya Suparno mengatakan, pertimbangan hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut adalah untuk menghindari praktik kumpul kebo serta memberikan kejelasan status pada pasangan itu.
"Apabila pernikahan beda agama dan ada penolakan dari KUA dan dari Kantor Catatan Sipil juga menolak, maka PN bisa mengabulkan dengan pertimbangan guna untuk menghindari kumpul kebo dan demi status anak biar jelas bapaknya," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Humas PN Surabaya, Gede Agung mengatakan, pernikahan beda agama harus tercatat di Dispendukcapil Pemkot Surabaya terlebih dulu. Namun, hal itu juga harus sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak pemohon.
"Iya, dicatat di Disdukcapil. Iya, bisa aja (pernikahan beda agama), tergantung kesepakatan kedua mempelai," katanya.
Gede menjelaskan, hal tersebut tak hanya berlaku bagi Islam dan Kristen saja. Melainkan, seluruh agama yang sah di Indonesia.
"Perkawinannya sah, ada kesepakatan untuk dicatat di Disdukcapil, termasuk restu orangtua atau keluarga, secara pokok seperti itu ya. Pada pokoknya, permohonan bisa aja diajukan, termasuk permohonan untuk pencatatan perkawinan beda agama lainnya," ujarnya.
Sumber: merdeka