GELORA.CO - Baru-baru ini seorang wanita tertangkap basah mencuri sejumlah besar barang di minimarket. Momen ketika ibu itu disidang oleh pekerja di dekat meja kasir minimarket belakangan menjadi viral, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @fakta.indo.
Pasalnya tidak main-main, ibu berambut pendek itu mengambil banyak barang, termasuk sekotak roti tawar. Barang-barang tersebut tampak disembunyikan di dalam pakaian serta sejumlah kantong di celananya.
Alhasil ibu itu pun harus rela digeledah sambil ditegur oleh seorang karyawati minimarket. Satu-persatu barang yang dikutilnya dikeluarkan dan dikembalikan kepada staf minimarket tersebut.
Namun video ini ternyata menjadi viral karena teguran yang disampaikan oleh karyawati tersebut. Pasalnya sang karyawati tidak membentak dan hanya memberi peringatan tegas kepada ibu-ibu yang telah mencuri tersebut.
"Boleh saya periksa lagi, ya?" kata karyawati tersebut sambil memastikan tidak ada lagi barang yang dibawa oleh pencuri tersebut.
"Ibu jangan kebiasaan kayak gini lagi ya. Nggak boleh ya, ini merugikan kita sebagai karyawan, Bu. Boleh dicek lagi, Bu? Yang belakang, boleh? Maaf ya," sambung karyawati itu, dikutip Suara.com pada Minggu (12/6/2022).
Kembali karyawati tersebut memberikan teguran, mengingatkan bahwa pekerja di minimarket lah yang harus bertanggung jawab apabila penjualan barang tidak sesuai dengan stok.
"Nggak boleh kayak gitu ya Bu. Ini merugikan kita, ini banyak banget soalnya Bu. Ibu tahu, barang yang Ibu ambil ini kita yang bayar soalnya," jelas karyawati tersebut, masih berusaha tak menggunakan nada tinggi.
"Ibu kalau sekali lagi ketahuan sama saya, saya suruh ganti rugi, dua kali lipat gitu ya," lanjutnya dengan nada tegas.
Cara karyawati itu menegur si pencuri lah yang disorot banyak warganet. Banyak yang mengapresiasi kesabaran karyawati itu lantaran tidak membentak apalagi sampai mengancam akan melaporkan pelaku pencurian ke polisi.
Bahkan sikap tegas namun lembutnya ini membuat anak Jusuf Hamka, Feisal Hamka, sampai menawarkan agar karyawati tersebut bekerja untuknya.
"Kerja sama saya aja Mbaknya," ajak Feisal di kolom komentar.
"Apresiasi banget buat mbaknya," puji warganet.
"Harus di kasih apresiasi pegawainya nih masih ramah banget gak terbawa emosi, sukses mbak," imbuh warganet lain.
"Denger mbanya ngomong berasa kaya lagi sama teller bank, alhamdulillah diperlakukan sopan.. makasih ya Mba.. semoga ibunya dibukakan pintu rezekinya Dan Allah lapangkan.. sukur-sukur kalau datang belanja lagi ngeborong," ujar warganet.
"Masih untung bu ga dilaporin, cuma dikasih tau sama karyawatinya," timpal yang lainnya.
Untuk video selengkapnya bisa disaksikan di sini.
Pencurian Diatur di Bab Khusus di KUHP
Melansir lsc.bphn.go.id, ada bab tersendiri di KUHP yang khusus mengatur soal pidana pencurian. Yakni di Bab XXII Pasal 362 - 367 KUHP.
Pencurian secara umum diatur di Pasal 362 KUHP, dengan sanksi bagi pelakunya adalah pidana penjara paling lama lima tahun.
Namun perihal pencurian ini dijabarkan lebih lanjut sesuai dengan jenis kejahatannya, yakni pencurian biasa (pasal 362 KUHP), pencurian dengan pemberatan (pasal 363 KUHP), pencurian dengan kekerasan (pasal 365 KUHP), pencurian dalam keluarga (pasal 367 KUHP), serta pencurian ringan (pasal 364 KUHP).
Sumber: suara