Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Diuji Coba per Juli, RS Mana Saja?

Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Diuji Coba per Juli, RS Mana Saja?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Noch Tiranduk Mallisa menyatakan uji coba penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dilakukan pada bulan Juli mendatang. Uji coba penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan itu akan dilakukan pada rumah sakit khusus vertikal milik Kementerian Kesehatan.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Noch Tiranduk Mallisa mengatakan pelaksanaan KRIS merupakan amanah Undang - Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN). Penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang sama bagi peserta program tersebut.

Untuk tahap awal, program KRIS akan diujicobakan pada rumah sakit khusus vertikal milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pasalnya, dari sisi sumber daya, rumah sakit vertikal mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat.

"Baik dari sisi pemenuhan infrastruktur dan anggarannya," ujar Mallisa dalam siaran pers, Sabtu, 11 Juni 2022.

Ia menyebutkan hasil monitoring dan verifikasi lapangan tim Kantor Staf Presiden menyebutkan rumah sakit vertikal Kemenkes di beberapa daerah sudah siap untuk uji coba KRIS. Sejumlah rumah sakit yang sudah dikunjungi dan dinyatakan siap antara lain Rumah Sakit dr. Sardjito di Yogyakarta, RS Pongtiku Toraja Utara, dan RS TNI AD Reksodiwiryo di Padang Sumatra Barat.

Dari hasil verifikais lapangan, kata Mallisa, masih ada sejumlah kendala yang dihadapi rumah sakit vertikal Kemenkes dan TNI dalam menerapkan KRIS seperti ketersediaan lahan dan infrastruktur lainnya.

"Tapi intinya mereka siap untuk uji coba. Ini yang terus kami dorong," tutur Mallisa.

Mallisa mengakui penerapan KRIS tidak mudah dan butuh masa transisi yang panjang karena banyak hal yang harus dipersiapkan, mulai dari standar fasilitas ruangan hingga besaran iuran, dan tarif rumah sakit yang harus diformulasikan kembali.

Oleh karena itu, menurut dia, impelementasi secara utuh masih memerlukan waktu yang tidak singkat. Meski begitu, masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap tenang menanggapi hal ini. "Saat ini, pelayanan BPJS Kesehatan dan rumah sakit masih berjalan seperti sedia kala," tuturnya.

Pada tahap awal, KRIS akan diimplementasikan pada 50 persen rumah sakit vertikal dengan menetapkan sembilan kriteria wajib dari 12 kriteria yang disepakati. Empat kriteria wajib pertama mensyaratkan bahan bangunan rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur dengan minimal dua setop kontak, serta nurse call yang terhubung dengan ruang jaga perawat.

Lima kriteria sisanya mewajibkan tersedia meja nakas, stabilnya suhu ruangan 20-26 derajat celsius, ruangan terbagi jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi, noninfeksi, dan bersalin), pengaturan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, serta tirai atau partisi rel dibenamkan atau menempel plafon dan bahan tidak berpori. 

Sementara itu, tiga kriteria yang dapat dilakukan secara bertahap yakni ketersediaan kamar mandi di dalam ruangan, kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.

Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Daniel Wibowo menyatakan saat ini masih dilakukan survei kesiapan rumah sakit seluruh Indonesia. “Kami sedang melakukan survei kesiapan, mungkin dalam beberapa hari lagi, akan release hasil survei, dengan responden 1.100 RS,” ujar Daniel, Kamis, 16 Juni 2022.

Survei tersebut dilakukan berupa self-assessment. Nantinya tiap rumah sakit mengisikan kondisi RS untuk persiapan penerapan KRIS. Pada dasarnya, KRIS merupakan amanah UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial.

Dalam kaitan amanat tersebut, sebagaimana diketahui dalam Perpres No. 64/2020 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, pada pasal 54A dan pasal 54B, turut diamanatkan peninjauan manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar. 

Aturan itu harus diterapkan secara bertahap sampai dengan paling lambat 2022 dan pelaksanaannya dilakukan secara berkesinambungan guna meningkatkan tata kelola jaminan kesehatan. Kementerian Kesehatan dalam hal ini diberikan tugas terkait peninjauan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan DJSN pada Rawat Inap Kelas Standar. 

Adapun beberapa rumah sakit sudah mulai melakukan penyesuaian kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria. “Sebagian (rumah sakit) sudah mulai menyesuaikan dengan kriterianya,” ujarnya.

Sumber: tempo
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita