Pemprov DKI Cabut Izin Operasi 12 Outlet Holywings, Gus NU: Menambah Jumlah Pengangguran

Pemprov DKI Cabut Izin Operasi 12 Outlet Holywings, Gus NU: Menambah Jumlah Pengangguran

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pemerintah Porvinsi DKI Jakarta telah resmi menutup 12 outlet Holywings di Jakarta buntut promo untuk nama Muhammad dan Maria.

Langkah Pemprov DKI Jakarta yang menutup 12 outlet Holywings itu pun banyak didukung oleh sejumlah tokoh dan masyarakat. 

Penutupan 12 gerai Holywings di Jakarta itu juga mendapat komentar dari salah satu tokoh NU, Nadirsyah Hosen, atau karib disapa Gus Nadir.

Melalui akun Twitternya, Gus Nadir mengomentari pemberitaan soal penutupan 12 gerai Holywings di Jakarta. Menurutnya, penutupan itu akan menambah jumlah pengangguran.

"...dan menambah jumlah pengangguran di saat ekonomi baru bergerak setelah covid. Allahumma shalli 'ala Sayyidina Muhammad wa'ala ali Sayyidina Muhammad," cuit Gus Nadir, disitat Selasa 28 Juni 2022.

Cuitan itu akhirnya menuai pro dan kontra dari warganet. Beberapa dari mereka setuju dengan dasar pemikiran Gus Nadir bahwa Holywings membantu ekonomi warga saat pandemi Covid19.

"Eksekusi tanpa memikirkan kelanjutan nasib karyawannya. Hanya karena ingin terlihat pembela agama di mata para pengikutnya. Miris," kata seorang warganet.

Namun, tak sedikit juga dari yang tak setuju dengan alasan itu. Mereka menilai Gus Nadir hanya melihat sisi ekonomi tanpa melihat aspek hukum agama, yakni halal dan haram.

"Maaf taz mau tanya kalo kita kerja di tempat yang menjual miras, apa kita kena dosanya juga karena menyediakan miras? Apakah penghasilannya halal? Mohon infonya," kata warganet lainnya.

Hingga kini, cuitan itu masih dibanjiri perdebatan warganet antara yang setuju dan tidak setuju.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mencabut izin operasi 12 gerai Holywings di Jakarta, karena terkait soal perizinan.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta selaku pencabut izin melakukan tugasnya atas rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. ***
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita