Ketua DPRD DKI Minta Anies Pertimbangkan Figur Ali Sadikin jadi Nama Jalan di Jakarta

Ketua DPRD DKI Minta Anies Pertimbangkan Figur Ali Sadikin jadi Nama Jalan di Jakarta

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mempertimbangkan figur Ali Sadikin sebagai nama jalan di Ibu Kota.

Ali kata Prasetyo sangat berkontribusi terhadap pembangunan Jakarta, karena pernah menjadi Gubernur DKI periode 1966-1977 silam dan layak jadi nama jalan di Jakarta.

“Ali Sadikin jelas-jelas sosok dan tokoh berjasa. Bagaimana dimulainya Jakarta sebagai kota metropolitan sampai saat ini, salah satunya jasa Ali Sadikin,” kata Prasetyo, Selasa (28/6/2022).

Menurut dia, harusnya Anies tidak melupakan jasa Ali Sadikin, karena dia berperan besar dalam memodernisasi Ibu Kota.

Usulan nama jalan Ali Sadikin telah disampaikannya secara resmi saat menggelar rapat paripurna istimewa peringatan HUT ke-494 Kota Jakarta pada tahun 2021 lalu.

Saat itu, ia meminta agar nama eks Gubernur DKI Jakarta itu diabadikan di jalan sekitar kawasan Kebon Sirih.

Adapun Jalan Kebon Sirih terbentang dari perempatan Jalan Abdul Muis sampai perempatan Jalan Menteng Raya, seberang Tugu Tani, Jakarta Pusat.

Selain nama jalan, di kesempatan yang sama Prasetyo juga menyarankan agar nama Ali Sadikin diabadikan di gedung Blok G Pemprov DKI Jakarta dengan nama Graha Ali Sadikin, Pendopo Ali Sadikin, atau Beranda Ali Sadikin.

Beberapa waktu lalu, dia sempat mendengar usulan tersebut akan dikabulkan namun sampai sekarang mandek di tengah jalan.

“Ini bukan apa-apa, Jakarta pada masa kepemimpinan beliau (Ali Sadikin) banyak keberhasilan yang telah dirasakan oleh masyarakat, lalu terus kurang berjasa apa lagi sampai susah untuk dijadikan nama jalan,” jelas Prasetyo dari PDI Perjuangan ini.

Menurutnya, untuk mengubah nama jalan di Jakarta juga harus melalui pertimbangan dan kajian panjang.

Selain itu perlu dibentuk badan pertimbangan yang isinya berasal dari unsur eksekutif dan legislatif.

"Lalu apakah diubahnya nama jalan itu melibatkan DPRD DKI, kan tidak. Padahal aturan dan prosedur itu sebelumnya sudah dituangkan pada Kepgub yang pernah diterbitkan oleh Gubernur Sutiyoso,” katanya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengubah 22 nama jalan di Ibu Kota dengan nama tokoh Betawi pada pekan lalu.

Kata Anies, pemberian nama jalan ini sebagai bentuk upaya penghormatan untuk mengenang kontribusi besar para tokoh Betawi tersebut.

“Mereka adalah pribadi yang dikenang karena mereka memberikan manfaat bagi sesama, mereka ini adalah pribadi yang kita kenang karena hidupnya dihibahkan untuk kemajuan,” ucapnya.

Sumber:wartakota
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita