Hotman Paris: Staf yang Ditahan Polisi Bukan Pegawai Outlet Holywings yang Ditutup

Hotman Paris: Staf yang Ditahan Polisi Bukan Pegawai Outlet Holywings yang Ditutup

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut izin 12 outlet Holywings di DKI Jakarta buntut promo minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama 'Muhammad dan Maria'.

Terkait itu, Pengacara kondang sekaligus pemegang saham terbesar Holywings, Hotman Paris akhirnya buka suara.

Hotman menyebut enam orang karyawan yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi soal promo kontroversial itu bukan pegawai dari 12 outlet tersebut.

"Staf yang ditahan polisi bukan pegawai dari 12 outlet yang ditutup," kata Hotman dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).

Dia juga mempertanyakan nasib kurang lebih 3.000 orang yang dipekerjakan di outlet Holywings.

"Holywing punya pegawai kurang lebih 3.000 orang yang terdiri dari 2.850 orang beragama islam," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka.

Keenam tersangka itu adalah berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25).

Adapun peran para tersangka adalah EJD (27) sebagai Direktur Kreatif bertugas mengawasi 4 divisi yaitu, Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grapic Designer, dan Divisi Media Sosial.

Tersangka kedua yakni NDP selaku Head Tim Promotion yakni bertugas desain program dan meneruskan ke tim kreatif.

Tersangka ketiga yakni DAD berperan sebagai desain grafis yang membuat desain virtual. Kemudian yang keempat saudari EA selaku admin tim promo yang bertugas mengupload konten ke medsos.

Kelima, saudari AAB selaku sosial media officer yang bertugas mengupload postingan sosial media terkait Holywings.

Keenam, saudari AAM 25 tahun sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event yang ada di Holywings.

Keenam karyawan itu dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Kemudian pasal 28 ayat 2 uu ri no 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," jelas Budhi.

Sumber: tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita