Holywings Digugat Rp 100 M oleh Kelompok Orang yang Bernama Muhammad dan Maria

Holywings Digugat Rp 100 M oleh Kelompok Orang yang Bernama Muhammad dan Maria

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Promosi minuman beralkohol menggunakan nama Muhammad dan Maria yang dilakukan oleh Holywings, berdampak pada penutupan sejumlah gerai Holywings di beberapa daerah.


Tidak hanya penutupan, dampak promosi itu membuat sejumlah orang yang memiliki dua nama tersebut turut menuntut pertanggungjawaban dari pihak manajemen Holywings.

Belasan orang yang memiliki nama Muhammad dan Maria mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang untuk mendaftarkan gugatan kepada pengelola PT ABG atau Holywings Group. Mereka menilai tindakan tersebut merupakan penghinaan, pelecehan serta penistaan agama.

Kuasa hukum penggugat, Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya mendampingi perwakilan kelompok yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

"Saya mendampingi orang-orang yang mewakili nama yang menjadi promosi di tempat tersebut yakni Muhammad dan Maria," katanya, Kamis (30/6).


Mereka meminta agar Pengadilan Negeri Tangerang yang akan memeriksa perkara ini untuk mengadili, memutus, dan mengabulkan tuntutan kerugian immateril sebesar Rp 100 miliar atas penghinaan terhadap penggugat yang menyandang nama Muhammad dan Maria.


"Nantinya yang itu (uang kerugian) akan disumbangkan sebagai zakat, infak, dan sedekah ke Badan Amil Zakat Nasional atas nama umat beragama dan kemanusiaan," ujarnya.

Selain itu, penggugat juga meminta para tergugat untuk meminta maaf, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

"Ditambah harus meminta maaf atas promosi yang menggunakan dua nama tersebut," katanya.

Sumber: kumparan
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita