Heboh! Bendera Diduga Atribut HTI Berkibar saat Deklarasi Dukung Anies Capres

Heboh! Bendera Diduga Atribut HTI Berkibar saat Deklarasi Dukung Anies Capres

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Deklarasi dukungan terhadap Anies Baswedan sebagai calon Presiden (capres) 2024-2029 berujung ricuh. Pasalnya pada acara tersebut berkibar sebuah bendera diduga milik kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Deklarasi terhadap pencalonan Anies sebagai capres dilakukan oleh kelompok 'Majelis Sang Presiden Kami' di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).

Berdasarkan rekaman video yang viral di media sosial twitter, tampak terjadi adu mulut antara peserta deklarasi dan panitia penyelenggara lantaran ada bendera yang diduga atribut HTI di atas panggung acara.

Dalam video tersebut, terdapat pria berbaju putih dengan bertuliskan 'Pejabat: Pengacara & Jawara Bela Umat' sedang adu mulut dengan satu orang pria yang mengenakan baju batik.

"Antum sayang enggak sama pak Anies?," tanya pria yang memakai baju putih dengan bertuliskan 'Pejabat: Pengacara & Jawara Bela Umat'

"Antum sayang Pak Anies? Kita engga mau menjebak Pak Anies," lanjut pria baju putih tersebut. 

Adu mulut terjadi, kemudian pria berbaju batik yang tengah dicecar itu tampak menjawab pertanyaan tersebut. Belum sempat terdengar, omongan pria itu langsung ditimpal oleh pria berbaju putih menanyakan dirinya panitia atau bukan dan pria baju batik menjawab hanya sebagai peserta saja. Pria berkemeja putih itu kemudian meminta pria yang dicecarnya untuk berdiam karena hanya sebatas peserta saja.

"Jangan mendiskreditkan bendera Laillahaillah dengan bendera HTI," kata pria baju batik tersebut.

Terlihat dalam video tersebut, diatas panggung deklarasi terdapat bendera lafad tauhid atau yang diduga bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berdampingan dengan bendera merah putih, lalu bendera tersebut diturunkan dari atas panggung.

Diketahui, Pemerintah pada tanggal 19 Juli 2017 telah membubarkan dan melarang organisasi HTI untuk beroperasi, setelah SK Menkumham Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017. Segala bentuk kegiatan yang melibatkan simbol dan atribut HTI akan dianggap melanggar hukum.

Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita