Diperiksa KPK, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Irit Bicara

Diperiksa KPK, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Irit Bicara

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan enggan membeberkan hasil pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun 2021.

Iwan Setiawan memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (14/6).



Iwan telah menjalani pemeriksaan sekitar lebih dari empat jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.31 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan, Iwan yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Bogor ini mengaku dimintai keterangan oleh tim penyidik.

"Diminta keterangan saja," ujar Iwan kepada wartawan, Selasa sore (14/6).

Namun, saat ditanya soal detail hasil pemeriksaan hingga terkait perkara yang menjerat pendahulunya, Bupati Bogor non-aktif Ade Yasin (AY), Iwan mengaku tidak berani menyampaikan karena takut salah berbicara.

"Tanya sama penyidik, saya takut salah jawab ya," kata Iwan.

Saat terus ditanyakan beberapa pertanyaan oleh wartawan, Iwan meminta untuk menyudahi dan bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

"Oke cukup ya, saya kaya bintang film aja, saya bukan bintang film ah sudah!," tegas Iwan menutup.

Ade Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (27/5) bersama dengan tujuh orang lainnya, yaitu Maulana Adam (MA); Ihsan Ayatullah (IA); Rizki Taufik (RT).

Selanjutnya, Anthon Merdiansyah (ATM) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Jabar) atau Kasub Auditorat Jabar III atau pengendali teknis; Arko Mulawan (AM) selaku pegawai BPK Perwakilan Jabar atau Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) selaku pegawai BPK Perwakilan Jabar atau pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR) selaku pegawai BPK Perwakilan Jabar atau pemeriksa.

Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memberikan uang suap kepada para pegawai BPK Perwakilan Jabar agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saat diaudit oleh BPK.

Salah satu proyek yang diaudit, yaitu terkait pekerjaan proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Selama proses audit itu, diduga ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade melalui tersangka Ihsan dan Maulana kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita