GELORA.CO -Uya Kuya dilaporkan Razman Arif Nasution atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sumatera Utara. Kasus ini merupakan buntut dari konflik antara keduanya terkait Medina Zein.
Mendengar hal tersebut, Uya Kuya mengaku santai. Ia meyakini setiap warga negara punya hak untuk melapor. “Dilaporin ya? Ya setiap warga negara kan berhak lapor ya,” kata Uya Kuya mengutip Intens Investigasi.
“Gini. kan dilaporin karena UU ITE ya. Artinya harus ada somasi dulu. Tapi sampai sekarang gue belum terima surat somasi,” lanjut Uya.
Terlepas dari itu, Uya Kuya bingung mengapa ia dilaporkan di Polda Sumut sementara kejadian diduga di Jakarta.
“Dilaporin di Medan, jauh banget sih. Locus delicti laporannya kan di Jakarta, podcastnya kan di Jakarta, ngapain jauh-jauh ke Medan?” tanya Uya Kuya.
“Dalam hukum kan ada basis biaya murah, terus efisiensi dan lain sebagainya. Katanya dia bilang kasusnya tidak dibawa ke Jakarta lah berarti dia perintahkan Mabespolri,” kata Uya Kuya.
Ia juga bingung lantaran mengapa Razman bisa memberi perintah kepada polri. Terlepas dari itu, ia yakin polisi bisa melihat dengan jelas kasus ini.
“Tapi saya percaya Polri Polda semua presisi,” jawabnya santai.
Sebelumnya, Uya Kuya dilaporkan Razman Arif Nasution atas dugaan pencemaran nama baik. Presenter itu diminta untuk meminta maaf kepada Razman dalam waktu empat hari namun hal itu tidak dilakukan Uya Kuya.
Sumber: voi