Dicegah KPK ke Luar Negeri, Bendahara Umum PBNU: Saya Dikriminalisasi

Dicegah KPK ke Luar Negeri, Bendahara Umum PBNU: Saya Dikriminalisasi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H Maming atau Mardani Maming buka suara soal pencegahannya ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan itu dilakukan dalam status tersangka.

Mardani mengklaim dia sedang dikriminalisasi. Menuding ada mafia hukum, ia pun menyebut kebenaran akan terungkap. Mardani juga meminta para anggota Hipmi serta anak muda melawan.

"Hari ini giliran saya dikriminalisasi. Yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban, tapi semua media bungkam," kata Mardani Maming dalam pernyataan resminya lewat tim media Hipmi, Senin, 20 Juni 2022.

Mardani mengatakan negara harus diselamatkan dari mafia tersebut. "Jangan sampai mafia hukum menguasai dan menyandera semua orang," ucapnya.

Menurut Mardani, kondisi ini juga dapat mengganggu investasi. Para pengusaha, kata dia, tidak memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usahanya. "Hukum bisa dimainkan sama mafia," ucapnya.

KPK mencegah Mardani Maming ke luar negeri. Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengkonfirmasi kabar itu. Dia mengatakan pencegahan ke luar negeri berlaku mulai 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022. Achmad tidak menjelaskan kasus korupsi yang membuat yang menyeret Mardani.

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan lembaganya mengajukan permohonan cegah ke Imigrasi untuk dua orang. Dia bilang pencegahan dilakukan untuk penyidikan kasus korupsi. Namun, dia tidak mengkonfirmasi mengenai identitas orang yang dicegah itu.

“Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud,” kata dia. KPK juga belum membuka kasus korupsi yang membuat Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu diperiksa.

Sebelumnya, Mardani memang sudah diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. KPK menyatakan pemeriksaan dibutuhkan untuk penyelidikan kasus korupsi.

Sumber: tempo.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita