Bendum PBNU Mardani H. Maming Ditetapkan Jadi Tersangka KPK, Dicekal ke Luar Negeri

Bendum PBNU Mardani H. Maming Ditetapkan Jadi Tersangka KPK, Dicekal ke Luar Negeri

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut sudah mengirimkan surat permintaan pencegahan untuk Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming untuk ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Kabar itu dibenarkan langsung oleh pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin sore (20/6).

Nur Saleh mengungkapkan, KPK berkirim surat ke Ditjen Imigrasi untuk meminta pencegahan ke luar negeri untuk Maming, karena sudah menjadi tersangka di KPK.

"Iya (Maming jadi tersangka di KPK)" pungkas Nur Saleh.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah masuk tahap penyidikan. Namun, Alex enggan membeberkan identitas tersangka dalam perkara tersebut.

"Cuma memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka," kata Alex kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang (20/6).

Mardani sendiri sebelumnya telah diperiksa oleh KPK selama 12 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6).

Bahkan, KPK juga telah memeriksa adik dari kader PDI Perjuangan ini bernama Rois Sunandar Maming pada Kamis (9/6).

Tim kuasa hukum Maming sendiri, Ahmad Irawan juga telah mendatangi Gedung Merah Putih KPK dengan membawa dokumen-dokumen yang diserahkan kepada tim penyelidik KPK pada Rabu (8/6).

Irawan pun meminta kepada tim penyelidik KPK juga untuk memanggil dan memeriksa Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam selaku pemilik Jhonlin Group atau biasa dikenal sebagai pengusaha terkaya di Pulau Kalimantan.

Irawan mengungkapkan bahwa Maming yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum BPP HIPMI periode 2019-2022 telah diperiksa selama 12 jam di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (2/6) terkait dengan IUP pada saat Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Sumber: rmol
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita