Bendahara PBNU Jadi Tersangka, Diduga saat Jabat Bupati Tanah Bumbu

Bendahara PBNU Jadi Tersangka, Diduga saat Jabat Bupati Tanah Bumbu

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Baru enam bulan dikukuhkan, kepengurusan PBNU sudah dihantam batu ujian. Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H. Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maming yang merupakan politikus PDIP juga masuk daftar orang yang dicegah bepergian ke luar negeri sampai 16 Desember mendatang.

Permohonan cegah tersebut diajukan KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) bersamaan dengan dimulainya penyidikan dugaan korupsi yang ditengarai melibatkan Maming. ”Dugaan korupsi, sedang kami lakukan proses penyidikan,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kemarin (20/6).

Selain Maming, lembaga antirasuah tersebut mengajukan pencegahan ke imigrasi untuk adik kandung Maming, yakni Rois Sunandar. Permohonan pencegahan untuk adik-kakak itu dikirim bersamaan ke Ditjen Imigrasi pekan lalu. ”Permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dengan dugaan korupsi,” ungkap Ali.

Status tersangka Maming tertera dalam surat permohonan cegah yang diterima Jawa Pos. Dalam surat itu disebutkan, Maming terlibat dalam dugaan korupsi terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Posisi Maming dalam kasus itu adalah bupati Tanah Bumbu periode 2010–2018.

Sebelum menjadi Bendum PBNU, Maming memang pernah menjabat bupati Tanah Bumbu selama dua periode. Yakni, 2010–2015 dan 2016–2018. Bukan hanya itu, ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel tersebut juga pernah menjabat anggota DPRD Tanah Bumbu periode 2009–2010.

Merujuk surat cegah tersebut, Maming menjadi tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022. Maming disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK belum mau berkomentar soal status tersangka tersebut. Ali mengatakan, pihaknya sejauh ini masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang berkaitan dengan kegiatan penyidikan Maming. Dia berjanji segera menginformasikan perkembangan penyidikan terhadap ketua umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) 2019–2022 itu.

Dalam kasus tersebut, Maming sebelumnya pernah dipanggil KPK pada awal Juni lalu. Kapasitasnya masih berupa saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait dengan persetujuan pelimpahan IUP operasi produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. Maming menyetujui pelimpahan itu pada 2011 melalui SK Bupati Nomor 296 Tahun 2011.

Sementara itu, kuasa hukum Maming, Ahmad Irawan, menyatakan, pihaknya belum pernah menerima surat penetapan tersangka dari KPK sebagaimana disebutkan dalam surat permohonan cegah tersebut. Dia mempertanyakan kenapa surat cegah yang berisi status tersangka itu sudah menyebar ke publik sebelum diketahui Maming selaku pihak yang berkepentingan.

”Hingga saat ini, kami belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK. Kami akan menunggu secara resmi salinan keputusan pencegahan tersebut,” ungkapnya melalui pesan tertulis yang diterima Jawa Pos.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengaku mengetahui kabar penetapan Maming sebagai tersangka dari media massa. ”Kabarnya kan baru hari ini (kemarin) dari media. Kita akan pelajari dulu,” jelas Yahya. Mantan juru bicara Presiden Gus Dur tersebut belum sempat berkomunikasi lagi dengan Maming. Karena itu, dia belum tahu duduk perkaranya. ”Tentu kita akan merespons sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Baik norma hukum maupun norma internal PBNU,” jelasnya.

Terkait dengan bantuan hukum, Yahya menyebutkan bahwa PBNU akan memberikan bantuan sebagaimana mestinya. Yahya juga ditanya apakah pengurus PBNU harus mundur jika tersangkut masalah hukum. ”Kalau (melanggar hukum, Red), ini kan belum pasti,” ujarnya.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita