GELORA.CO -Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej kini sedang melakukan pembuatan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Namun ketika demo mahasiswa berlangsung Edward tidak mau menemui ratusan mahasiswa yang menggelar aksi penolakkan terhadap RKUHP di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
"Enggak enggak (akan datang). Kan kita undang mereka tidak datang. Ngapain nemuin?" Kata Eddy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa.
Eddy mengatakan, pihaknya sempat mengundang aliansi masyarakat sipil hingga para pemimpin redaksi media. Namun, hanya perwakilan badan eksekutif mahasiswa yang tak hadir.
Soal pasal penghinaan presiden misalnya. Eddy menyebut bahwa perlu adanya perbedaan antara penghinaan dan kritik Menurutnya, tak ada ancaman pidana terhadap kritik pada presiden.
"Itu orang yang sesat berpikir dia tidak bisa bedakan antara kritik dan penghinaan. Yang dilarang itu penghinaan lho bukan kritik," ujarnya.
Ia menjelaskan keputusan ini adalah hal yang terbaik, karena tidak mungkin semua orang bisa merasa puas dengan keputusan yang dibuat pasti ada yang setuju maupun tidak setuju.
"Intinya kita begini ya. Pasti tidak mungkin memuaskan semua pihak. Jadi kalau enggak setuju kan pintu MK terbuka lebar," tambah Eddy.
Sebelumnya Eddy mengatakan, draf RKUHP masih banyak salah ketik (typo) dalam penulisan RKUHP. Hingga pemerintah harus terlebih dahulu melakukan sinkronisasi isi didalamnya.
Sumber: tvOne