GELORA.CO - Fraksi PAN DPR RI meminta Wakil Presiden mendorong pelaksanaan putusan MA terkait kewajiban penyediaan vaksin halal bagi masyarakat.
"Wakil presiden dinilai sebagai tokoh politik dan tokoh umat yang paling mengerti soal urgensi penggunaan vaksin halal," kata Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/5).
Pasalnya, kata Saleh, sebelum menjadi wakil presiden, Maruf Amin adalah Ketua Umum MUI yang memiliki pengalaman dan perjuangan yang panjang dalam pembumian produk halal di Indonesia. Bahkan melalui munas terbaru, beliau dikukuhkan lagi sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat.
"Tidak salah, jika beliau dipandang sebagai ikon penggunaan produk halal di Indonesia," kata Anggota Komisi IX DPRI Dapil Sumut II ini.
"Nah, sekarang Maruf Amin kan sudah menjadi Wapres. Tentu akan lebih mudah untuk memerintahkan penggunaan produk halal bagi seluruh masyarakat. Apalagi, produk itu adalah berjenis vaksin," jelasnya.
Bila Wapres peduli dengan situasi saat ini, dimana masyarakat menginginkan vaksin halal, lanjut dia, maka pihak Kemenkes dipanggil untuk meminta penjelasan mengapa putusan MA soal vaksin halal tidak dijalankan.
"Kalau Wapres mau, bisa saja Menkes dan pihak kemenkes dipanggil. Minta penjelasan soal putusan MA. Mengapa belum bisa dilaksanakan dan dieksekusi," katanya.
Jika Wakil Presiden turun tangan, diyakini pelaksanaan putusan MA itu akan segera terlaksana. Sebab, di mata masyarakat, kata Saleh, Wapres tidak hanya memiliki simbol kekuasaan politik, tetapi juga pada saat yang sama memegang otoritas pengetahuan agama Islam yang sangat kuat.
Kesempatan seperti ini sangat berharga untuk menunjukkan keberpihakan pada perlindungan konsumen muslim di Indonesia.
"Kalau masih pakai vaksin non-halal, kasihan masyarakat. Apalagi, jamak sudah diketahui adanya putusan MA ini," katanya.
"Saya yakin presiden pun akan setuju jika Kiyai Ma'ruf mengambil bagian dari pelaksaan putusan MA ini. Tentu itu akan sangat membantu pemerintah. Paling tidak untuk menunjukkan keberpihakan pada supremasi hukum dan perlindungan konsumen muslim di Indonesia. Itu adalah juga bagian dari manifestasi pelaksanaan HAM," bebernya.
Sumber: rmol