Kata BKN Soal Anggota TNI-Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah

Kata BKN Soal Anggota TNI-Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana memastikan tidak ada larangan bagi anggota TNI-Polri aktif menjadi penjabat (Pj) Kepala Daerah. Menurutnya, secara regulasi hal tersebut dibenarkan.

“UU Pilkada menyebutkan kriteria Pj. Gubernur adalah JPT Madya dan Pj. Bupati/Wali Kota adalah JPT Pratama. Jadi siapapun yang menduduki jabatan JPT Madya atau Pratama memiliki kesempatan yang sama untuk dipilih sebagai Pj. Gubernur atau Pj. Bupati/Wali Kota,” ungkap Bima kepada wartawan, Jumat (27/5).

Bima menuturkan, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 20 mengatur anggota TNI dan Polri boleh menduduki jabatan ASN. Pengisian Jabatan ASN oleh Anggota TNI/Polri diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Anggota Polri aktif juga dapat menjabat sebagai JPT Madya diinstansi pemerintah sejauh bidang tugasnya berkesuaian dengan bidang tugas di Polri dan mengikuti seleksi terbuka. Sedangkan untuk anggota TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan JPT Madya pada instansi di mana anggota TNI tersebut diperbolehkan,” imbuhnya.

Anggota TNI dan Polri aktif juga berhak atas jabatan JPT Pratama diinstitusi yang diperbolehkan secara regulasi. Total ada 10 institusi yang diperbolehkan untuk diisi oleh Anggota TNI/Polri aktif.

Dijelaskan Bima, Putusan MK terkait TNI-Polri aktif yang menempati posisi Penjabat Kepala Daerah. MK telah menyatakan bahwa Anggota TNI dan Polri aktif yang menjabat sebagai JPT Madya atau JPT Pratama di luar institusi TNI/Polri pada sepuluh institusi Kementerian/Lembaga, misalnya di Kemenko Polhukam, di BIN, di BNN, di BNPT, dan lain-lain, diperbolehkan menjadi Pj. gubernur dan Pj. bupati/wali kota.

“Kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 di mana di situ disebutkan TNI-Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara,” jelasnya.

Selanjutnya, putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 sudah dijelaskan secara gamblang oleh Menkopolhukam Mahfud MD bahwa ada dua hal yang disampaikan, salah satunya soal anggota TNI/Polri yang diberi jabatan madya atau pratama di luar induk institusinya boleh menjadi penjabat kepala daerah.

“Dalam Putusan MK itu mengatakan dua hal, satu, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil, terkecuali di dalam sepuluh institusi Kementerian/Lembaga yang selama ini sudah diatur. Lalu kata MK sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama boleh menjadi penjabat kepala daerah. Itu sudah putusan MK Nomor 15/2022,” kata Bima.

“Sebenarnya realitanya aturan-aturan tersebut sudah digunakan sejak tahun 2017 untuk menetapkan penjabat kepala daerah yang daerah-daerahnya melaksanakan pilkada. Aturan tersebut sudah lama dijalankan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, tak ada permasalahan perwira tinggi TNI aktif menjadi penjabat (Pj) kepala daerah. Karena tak ada larangan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah itu oleh Undang-Undang, oleh Peraturan Pemerintah maupun vonis MK itu dibenarkan,” kata Mahfud melalui siaran Youtube, Rabu (25/5).

Mantan Ketua MK ini mengungkapkan, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dijelaskan, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di luar institusi, kecuali pada 10 institusi kementerian/lembaga, misalnya di Kemenko Polhukam, BIN, BNN dan BNPT. Sementara dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 20 mengatur anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil, asalkan diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya.

“Kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 di mana di situ disebutkan TNI-Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara,” ucap Mahfud.

Dia menyebut, putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 menjadi legitimasi. Dia menuturkan, banyak yang salah memahami putusan MK Nomor 15 Tahun 2022. Menurutnya, dalam vonis tersebut terdapat dua hal yang disampaikan, salah satunya soal anggota TNI-Polri yang diberi jabatan madya atau pratama di luar induk institusinya boleh menjadi penjabat kepala daerah.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita