Jokowi Bolehkan Warga Tak Pakai Masker Di Ruang Terbuka, Moeldoko: Jangan Terlalu Euforia

Jokowi Bolehkan Warga Tak Pakai Masker Di Ruang Terbuka, Moeldoko: Jangan Terlalu Euforia

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengingatkan masyarakat agar masyarakat tidak terlalu euforia menyikapi pelonggaran kebijakan pemakaian masker di area terbuka.

“Jangan sampai disiplin prokes yang kita bangun selama ini sia-sia begitu saja. Mari dijaga demi keberlangsungan hidup kita,” kata Moeldoko dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Moeldoko menegaskan kebijakan pelonggaran memakai masker di area terbuka tidak untuk mengubah kebiasaan positif masyarakat dalam mewaspadai penularan COVID-19, terutama dalam menerapkan protokol kesehatan.

Ia menegaskan, meskipun ada kebijakan pelonggaran kewajiban masker di ruang terbuka, tapi masyarakat tetap perlu disiplin memakai masker di ruangan tertutup.

"Masyarakat juga masih perlu disiplin menerapkan prokes lain, seperti mencuci tangan dan jaga jarak,” imbuhnya.

Moeldoko mengatakan pandemi COVID-19 memberikan pelajaran positif bagi pemerintah dan masyarakat.

Dari sisi pemerintah, ujar dia, COVID-19 telah membuat pemerintah melakukan lompatan-lompatan besar dalam pembenahan ketahanan arsitektur kesehatan nasional, yakni melalui perbaikan-perbaikan struktur kesehatan di daerah, seperti penguatan puskesmas dan posyandu.

Sedangkan dari sisi masyarakat, menurutnya, bangsa Indonesia akhirnya memperhatikan dan mewaspadai kesehatan, dengan adanya perubahan perilaku positif di masyarakat yang memahami bahwa mencegah penyakit lebih baik daripada mengobati.

Sebagaimana diketahui pemerintah memutuskan memberikan pelonggaran kebijakan pemakaian masker di tempat terbuka, karena kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali.

Baca Juga:Warga Sudah Boleh Lepas Masker, Sampai Kapan PPKM Diterapkan di Indonesia?

Masyarakat dapat melepas masker saat beraktivitas di ruang terbuka yang tidak padat orang. Namun untuk kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus mengenakan masker.

Selain itu, masyarakat kategori rentan maupun bergejala batuk dan pilek tetap harus mengenakan masker saat beraktivitas.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita