Bukan Cuma UAS, Pendeta AS Ini Dilarang Berkhotbah di Singapura karena Menyinggung Umat Islam

Bukan Cuma UAS, Pendeta AS Ini Dilarang Berkhotbah di Singapura karena Menyinggung Umat Islam

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Geger penolakan masuk Ustaz Abdul Somad (UAS) oleh otoritas Singapura masih bergulir, dengan hal yang mirip sebelumnya pernah dialami seorang pendeta asal Amerika Serikat.

Ustaz Abdul Somad ditolak masuk oleh otoritas Singapura pada 16 Mei lalu, dengan KBRI Singapura yang menerima informasi dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) mengatakan, penolakan (refusal of entry) didasarkan alasan 'tidak eligible untuk mendapatkan ijin masuk berdasarkan kebijakan imigrasi' (being ineligible for the issue of a pass under current immigration policies), menurut keterangan Kementerian Luar Negeri Indonesia. 

Sementara, Kementerian Dalam Negeri Singapura menjelaskan alasan melarang masuk Abdul Somad Batubara ke wilayah kedaulatannya, salah satunya karena ustaz asal Indonesia itu dianggap menyebarkan ajaran ekstremis dan perpecahan.

“Somad dikenal menyebarkan ajaran ekstremis dan perpecahan, yang tidak dapat diterima di masyarakat multiras dan multiagama Singapura,” kata Kementerian Dalam Negeri Singapura dalam pernyataan pers tertulis menanggapi Nota Diplomatik yang dilayangkan Kementerian Luar Negeri RI terkait penolakan masuk Abdul Somad dikutip Antara 17 Mei.

Tahun 2019 lalu, seorang pendeta asal Amerika Serikat Lou Engle dikenakan larangan khotbah di Singapura oleh Kementerian Dalam Negeri (MHA), setelah sebelumnya menyinggung umat Islam dalam khotbah di sebuah gereja Singapura pada tahun 2018 silam.

Melansir Mothership 15 maret 2019, pihak MHA mengatakan Engle telah dilarang berkhutbah di Singapura. Engle sebelumnya telah diminta oleh polisi untuk kembali ke Singapura guna wawancara dan penyelidikan.

Tak sampai di situ, MHA menambahkan polisi, berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung, telah mengeluarkan peringatan keras kepada para pendeta Singapura yang telah terlibat dalam mengajukan Engle Miscellaneous Work Pass (MWP) di bawah Undang-Undang Ketenagakerjaan Tenaga Kerja Asing.

Untuk diketahui, penceramah asing yang ingin berkhotbah di sini harus memiliki Miscellaneous Work Pass (MWP) yang diajukan atas namanya oleh sponsor.

Salah satu pendeta telah dilarang untuk jangka waktu satu tahun, sejak peringatan itu diberikan, dari mensponsori aplikasi MWP untuk pengkhotbah agama asing. Adapun pendeta lainnya, MHA menyatakan bahwa dia telah meminta maaf kepada Mufti dan pemimpin Muslim setempat atas komentar ofensif Pendeta Engle.

Dalam mengelaborasi pertimbangan-pertimbangan yang diberikan untuk menyeleksi da'i asing, MHA menyampaikan hal-hal sebagai berikut: MHA akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk pernyataan dan ajaran pembicara asing di masa lalu.

MHA juga akan mempertimbangkan, antara lain, kemungkinan pertikaian dan intoleransi menyebar di antara berbagai komunitas agama, kemungkinan kerusakan dan dampak pada kerukunan dan nilai-nilai sosial, dan kemungkinan pernyataan orang tersebut dapat menyinggung komunitas lokal.

Keputusan selalu dibuat setelah mempertimbangkan faktor-faktor di atas dan MHA akan mempertimbangkan setiap aplikasi berdasarkan kemampuannya sendiri.

Dalam kasus pengkhotbah asing yang merusak kohesi sosial, mereka dapat mengharapkan tindakan diambil terhadap mereka dan sponsor mereka, seperti ditolak izin kerja untuk terlibat dalam kegiatan keagamaan lebih lanjut di Singapura, atau dilarang memasuki Singapura, dalam kasus yang mengerikan.

Sumber: voi
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita