GELORA.CO - Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan para anggota KPU mengunjungi Menteri Hukum dan HAM Yasonna L Laoly di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (13/5). Kunjungan ini dalam rangka membahas sejumlah hal terkait pemantapan kesiapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan, kunjungan tersebut membahas kepastian
badan hukum partai politik, percepatan harmonisasi, dan pengundangan Peraturan KPU. Selain itu, pertemuan juga membahas layanan memilih bagi pemilih di lapas/rutan dan pemilih di luar negeri serta kategori mantan terpidana.
“Dalam konteks pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, yang menjadi ukuran KPU adalah SK Kemenkumham soal badan hukum partai politik. Kedua untuk Peraturan KPU, karena tugas-tugas kepemiluan tahapan ada batas waktunya, kami mohon kepada Kemenkumham memberikan prioritas dalam proses harmonisasi maupun pengundangan PKPU,” ungkap Hasyim.
Terkait layanan memilih bagi pemilih di lapas/rutan, Hasyim meminta dukungan Kemenkumham, termasuk dalam proses pendataan pemilih di lapas/rutan. Selain itu, lanjut Hasyim, fasilitasi bagi pemilih di luar negeri yang juga merupakan ruang lingkup tugas dan wewenang Kemenkumham terutama pada Ditjen Imigrasi.
“Karena ini melingkupi beberapa kementerian, database ada di Kemlu, kemudian lintas batas di Kemenkumham (Imigrasi), sementara database induk di Kemendagri. Dengan demikian disampaikan tadi, perlu ada desk antara KPU, Kemenkumham, Kemlu, dan Kemendagri untuk pemilih di luar negeri,” ujar Hasyim.
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly menyambut baik kunjungan jajaran KPU tersebut. Terkait layanan bagi warga binaan di lapas/rutan, Yasonna berharap ke depan dapat menjaga hak pilih warga binaan pada Pemilu dan Pilkada 2024.
“Jadi, kita juga berharap baik narapidana maupun tahanan kita itu punya hak pilihnya di pemilu maupun pemilihan kepala daerah,” ungkap Yasonna.
Yasonna juga menyampaikan komitmennya untuk memprioritaskan harmonisasi dan pengundangan Peraturan KPU. Menyangkut pembentukan desk dengan KPU dan kementerian terkait, dia juga meyakini hal tersebut efektif menyelesaikan persoalan di lapangan seperti pada saat pendataan warga binaan masuk daftar pemilih, atau menentukan syarat calon.
“Kaitannya dengan syarat calon apakah dia masih narapidana, atau sudah bebas murni tidak lagi bebas bersyarat dan lain-lain, ini kita bicarakan secara teknis,” pungkas Yasonna.
Sumber: jawapos