Terjerat Kasus Minyak Goreng, Persis Solo Putus Kontrak Wilmar Nabati

Terjerat Kasus Minyak Goreng, Persis Solo Putus Kontrak Wilmar Nabati

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Klub sepakbola kebanggaan wong Solo, Persis Solo mengambil keputusan tegas dengan memutus kerjasama salah satu sponsor, PT Wilmar Nabati Indonesia. Pemutusan kerjasama sponsor itu buntut dari keputusan Kejaksaan Agung yang menetapkan komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia yang berinisial MPT terjerat dalam kasus ekspor minyak CPO.

Direktur Utama PT Persis Solo Saestu, Kaesang Pangarep menjelaskan Persis Solo memahami isu yang sedang berkembang di masyarakat beberapa hari terakhir tentang PT Wilmar Nabati Indonesia. Ia pun mengaku turut menyesalkan atas adanya kejadian tersebut.

“Kerjasama yang terjalin antara Persis dan Wilmar adalah sebuah bentuk kerjasama profesional yang didasari untuk pengembangan sepakbola yang lebih berprestasi di Kota Solo. Selama kurun waktu kerjasama musim lalu, lingkup kerjasama kedua pihak terbatas hanya dalam koridor profesional yang sudah disepakati bersama melalui surat perjanjian kerjasama,” jelasnya.

Kemudian, putra bungsu Presiden Jokowi itu pun menambahkan dalam konteks kerjasama hubungan kedua belah pihak berlandaskan asas profesionalisme yang tidak ikut campur atau terlibat dalam sistem kerja atau manajerial perusahaan masing-masing, kecuali dalam monteks lingkup kerjasama sebagai sponsor Persis di Liga 2 2021.

“Sebagai sebuah klub sepakbola profesional yang menjunjung tinggi asas sportivitas dan kemanusiaan seperti yang dicita-citakan para pendiri sejak Persis Solo terbentuk. Penting bagi kami untuk bisa responsif dan peka dalam memahami gejolak sosial yang ada di masyarakat saat ini,” ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjut Kaesang, manajemen Persis Solo memutuskan untuk mengambil sebuah keputusan  serius sebagai penanda sikap dengan tidak melanjutkan kerjasama dengan PT Wilmar Nabati Indonesia sebagai salah satu sponsor Persis Solo. 

“Hal-hal terkait pemutusan kerjasama akan ditindaklanjuti lebih lanjut oleh Persis Solonsesuai dengan kesepakatan profesional yang berlaku di hadapan hukum,” tegasnya.

Seperti diketahui Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng. Tiga di antaranya adalah pihak pelaku usaha termasuk melibatkan nama perusahaan besar kelapa sawit, Wilmar.

Sumber: viva
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita