GELORA.CO -Rencana deklarasi "Jokowi 3 Periode" oleh Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) pimpinan Surta Wijaya ditanggapi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian. Namun, respons Tito tersebut malah diskakmat salah seorang pimpinan MPR RI.
Sosok yang merespons secara tegas pernyataan Tito ialah Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid. Menurutnya, ada satu hal yang dilupakan Tito dalam pernyataannya menanggapi isu perpanjangan masa jabatan presiden.
Pasalnya, Tito hanya menyebut hal yang tabu dalam amandemen UUD 1945 adalah ketika pembukaannya diubah. Sehingga, amandemen UUD 1945 bukanlah hal yang tabu seperti mengubah kitab suci, karena pernah dilakukan sebelumnya dan tak menyalahi aturan.
"Amandemen UUD tidak tabu. Tapi Mendagri mungkin lupa, bukan hanya Kitab Suci dan Pembukaan UUD, soal NKRI juga tidak boleh diamandemen (pasal 37 ayat 5)," ujar Hidayat Nur Wahid melalui akun Twitternya, Rabu (6/4).
Oleh karena itu, mantan Presiden PKS ini pun menegaskan bahwa pernyataan Tito yang membahas soal amandemen, menanggapi rencana Apdesi mendeklarasikan dukungan 3 periode kepada Jokowi, tidaklah tepat.
"Maka wajarnya suarakan amandemen, bukan soal 3 periode, karena 3 periode tak sesuai dengan UUD dan sumpah jabatan," tandasnya.
Pernyataan Tito menanggapi sikap Apdesi abal-abal pimpinan Surta Wijaya dalam acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Kepala Desa pada 29 Maret 2022 lalu, disampaikan ketika dia ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa kemarin (5/4).
Dalam kesempatan tersebut, mantan Kapolri ini menyebut tindakan para kepala desa itu tidak melanggar UU Desa yang berlaku, lantaran kepala desa tak memiliki status sebagai birokrat atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga, tidak ada larangan kepala desa untuk melakukan politik praktis.
Selain itu, Tito juga mengklaim acara Silatnas Kepala Desa bersama Presiden Joko Widodo itu sama sekali tak bermuatan politik, walaupun terungkap suatu rencana deklarasi dukungan oleh Surta Wijaya untuk Jokowi bisa menjabat 3 periode, dengan mengatasnamakan Apdesi.
Sumber: RMOL