Suhardi Duka Dukung Jaksa Agung Tidak Tebang Pilih Tindak Koruptor Ekspor Minyak Goreng

Suhardi Duka Dukung Jaksa Agung Tidak Tebang Pilih Tindak Koruptor Ekspor Minyak Goreng

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 Tersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Ekspor minyak yang dilakukan pada bulan Januari-Maret 2022 itulah yang menjadi penyebab terjadinya kelangkaan minyak goreng.

Salah satu dari keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, berinisial IWW.


Ketegasan sikap Kejagung di bawah kepemimpinan Sanitiar Burhanudin pun mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, salah satunya Anggota Komisi IV DPR RI, Suhardi Duka.

Menurut Suhardi Duka, ketegasan Jaksa Agung ini telah menjawab kemarahan publik yang sempat diombang-ambing oleh kondisi kelangkaan dan mahalnya minyak goreng. Padahal Indonesia, kata Suhardi, adalah penghasil sawit terbesar di dunia.

"Publik dibuat lega atas ketegasan Jaksa Agung mentersangkakan terduga pelaku koruptor ekspor minyak goreng. Apalagi salah satu tersangka seorang Eselon I, Dirjen Kemendag," demikian kata Suhardi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu dini hari (20/4).

Meski demikian, Suhardi berpandangan, pengungkapan kasus ekspor minyak goreng ini tidak boleh berhenti di 4 orang. Jika memang dalam proses penyidikan dimungkinkan ada peluang menjerat pelaku lain harus diusut sampai ke akar-akarnya.

Apalagi, kata Suhardi, Jaksa Agung secara terbuka sudah menegaskan tidak segan menjerat menteri kalau memang dalam proses penyidikan terdapat fakta bukti keterlibatan seorang menteri.

"Jangan sampai tebang pilih. Indonesia penghasil sawit terbesar di dunia, minyak goreng mahal dan langka karena ulah penjahat ekspor yang membuat rakyat menderita," demikian penjelasan politisi Demokrat asal Sulawesi Barat ini.

Suhardi juga menyinggung tentang perlunya Kejagung untuk menyelidiki apakah dugaan korupsi ini hanya ada pada proses distribusi barang berupa ekspor atau juga terjadi dalam proses produksinya.

Suhardi meminta agar Kejagung bisa membuka peluang untuk memperlebar penyelidikan terhadap para produsen sawit. Atas kejadian ini, Suhardi mengaku curiga proses pat gulipat yang mengarah pada tindakan merugikan keuangan negara juga terjadi.

Ia mencontohkan, Kejagung bisa memperluas pemeriksaannya terhadap penggunaan aliran dana BPDPKS yang mengalir kepada perusahaan yang belakangan juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng. Apalagi, jika mengacu data, besaran dana BPDPKS sangat fantastis tembus RP 110,32 Triliiun.

Meski alasannya untuk pemenfaatan biodiesel, Suhardi Duka menilai perhitungan dana yang diperuntukkan untuk sawit itu tidak jelas perhitungannya.

"Menurut saya ini pintu masuk untuk membersihkan industri sawit nasional dari para mafia dan pelaku pat gulipat yang merugikan negara dan masyarakat," pungkas Suhardi.

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita