Richard Lee Buktikan Skincare yang Dipromosikan Kartika Putri Tak BPOM

Richard Lee Buktikan Skincare yang Dipromosikan Kartika Putri Tak BPOM

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Dokter sekaligus Youtuber, dr. Richard Lee, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik, yang dilayangkan oleh Kartika Putri.

Setelah sempat bungkam, dokter kecantikan itu akhirnya buka suara. Melalui unggahan di akun Instagram, Richard mengomentari sebuah berita yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Namun, yang dia garis bawahi bukan itu, melainkan kata-kata yang menyatakan bahwa skincare yang dipromosikan oleh Kartika Putri, telah mengantongi izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sementara Richard Lee, bersikukuh bahwa produk tersebut tidak memiliki izin BPOM. 

Bahkan melalui unggahan video, Richard membuktikan bahwa pernyataannya tak sekadar isapan jempol belaka. Sambil memegang dan memutar-mutar produk skincare tersebut, Richard balik bertanya apakah produk tersebut benar-benar ada izin BPOM-nya. 

"Maaf saya baru menjawab berita ini skrng.. dberitakan bahwa skincare yg dipromosikan kartika sdh berbpom, dan yg sy review itu tahun 2019," tulis Richard Lee di Instagram @dr.richardlee_official, dikutip VIVA, Senin 25 April 2022. 

Masih dalam unggahan yang sama, pada slide berikutnya, Richard menunjukkan video di mana dirinya tengah memegang produk skincare yang diributkan tersebut. 

"Mari kita hindari debat dan nilai sendiri. Coba cari no bpom nya ada di mana??" kata Richard Lee balik bertanya. 

Dia pun turut memberikan penjelasan bahwa racikan bukan produk BPOM, racikan adalah obat bukan kosmetik. 

"Racikan harus melalui konsultasi dokter, dibuat oleh apoteker, dan dikeluarkan oleh apotek, serta tidak boleh dipromosikan apa lagi pake artis," pungkasnya. 

"Racikan tidak boleh di stock, artinya dibuat sesuai kebutuhan pasien.. Racikan tdk boleh di resellerkan," sambungnya. 

Lebih lanjut Richard Lee mengungkapkan bahwa dia telah me-review produk tersebut sebanyak tiga kali. Pertama pada 1 November 2019 dengan kemasan lama, kedua pada 1 Februari 2020 dan yang terakhir pada 1 Agustus 2020, yaitu produk yang sama seperti yang dipromosikan oleh Kartika Putri. 

"Saya juga sudah melaporkan temuan saya ke penyidik dan bpom pada bulan Mei 2020. Serta di amin kan bpom bahwa produk tsb abal2. Cuma kelanjutannya: ya gitu deh," kata dia. 

"Krn sejak berita tersebut beredar bnyk yg bertanya, maka sy hanya menjelaskan saja. Demikian penjelasan saya tanpa ada maksud memojokkan pihak manapun," tutup Richard Lee. 


Sumber: viva
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita