GELORA.CO -Keputusan Presiden Joko Widodo melarang ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) per Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang belum ditentukan menjadi peringatan keras bagi para produsen migor di tanah air.
Hal itu mengindikasikan bahwa tata niaga minyak sawit tidaklah bertujuan mencari keuntungan produsen semata dengan mengabaikan kepentingan konsumen dan masyarakat secara luas.
Koordinator Simpul Aktivis Angkatan (Siaga) '98, Hasanudin menerangkan, keputusan Presiden tersebut tidak mengabaikan ekonomi pasar atau antiekonomi pasar. Akan tetapi, menentang praktik mencari keuntungan semata dengan memprioritaskan ekspor CPO.
Sebab, membaiknya harga di pasar global dengan mengabaikan konsumen dalam negeri mengakibatkan harga terkondisi negatif karena praktik curang di pasar.
"Rakyat dirugikan akibat praktik ini," tegas Hasanudin dalam keterangannya kepada Kantor Berita RMOLJabar, Senin (25/4).
Alhasil, lanjut Hasanuddin, terbukti kecurangan terjadi dan menjadi perbuatan melawan hukum, yang melìbatkan produsen dan pejabat negara yang saat ini dalam penanganan Kejaksaan Agung.
"Tindakan Presiden Jokowi melarang ekspor adalah tepat untuk menormalisasi persediaan migor dan harga di dalam negeri, akibat adanya pasar gelap 'produsen-pejabat'," kata dia.
Menurutnya, pemerintah yang memiliki kewenangan mengatur ekspor-impor komoditas CPO bukan melakukan intervensi pasar, yang tidak bisa berjalan sendiri di ruang hampa tanpa keterlibatan pemerintah untuk mengatur keseimbangan serta mengendalikan keserakahan produsen dari upaya kapitalisasi tak terbatas di pasar CPO.
"Dalam konteks pengendalian ini, tentu saja keputusan presiden ini sesaat sifatnya, hingga normalisasi migor terjadi, dan kami menduga tidak akan lama dalam batas-batas pengendalian," tuturnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Hasanudin, pelarangan ekspor CPO sebagai bagian dari sanksi terhadap produsen menjadi tidak berguna tanpa pemberian sanksi kepada menteri terkait.
"Jika Jokowi juga mencopot Menteri Perdagangan, maka keputusan pelarangan ekspor ini tidak dianggap sebagai mencari kesalahan pada pihak produsen semata, melainkan perbaikan pada manajemen pemerintahan," jelasnya.
"Mencopot Menteri Perdagangan adalah sisi sebelah dari pelarangan ekspor yang menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola CPO dan Migor di tanah air," tandasnya.
Sumber: RMOL