GELORA.CO - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kini telah mengetahui siapa pemilik aplikasi trading ilegal Binomo.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan, pemilik Binomo yakni warga negara asing (WNA). Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan kepada tersangka Brian Edgar Nababan yang diketahui sebagai Manager Development Binomo.
“Sudah ada [identitas bos Binomo], tapi WNA dan berada di sana di luar negeri,” kata Candra kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/4).
Namun, Candra menjelaskan bos Binomo tersebut tidak akan diungkap dan ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri karena bukan warga negara Indonesia.
“Tapi enggak akan kita ungkap, ini orang asing,” jelasnya.
"Belum, masih didalami (upaya penangkapan), karena kan terkait Binomo kalau di luar negeri kan soalnya legal, bukan kewenangan otorisasi kita," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustivandana menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Financial Inteligent Unit (FIU) yang berada di luar negeri terkait kasus Binomo.
Tercatat, ada aliran dana keluar negeri dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss.
Polisi menunjukkan tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3/2022).
"Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia," ujar Ivan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/3).
Masih berdasarkan penelusuran tersebut, uang yang diterima pemilik Binomo itu mencapai ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu September 2020 hingga Desember 2021.
"Total dana selama periode September 2020-Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro [atau Rp 124 miliar]," tambah dia.
Uang tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.
Sumber: kumparan