Polisi Sita Aset Kripto Milik Indra Kenz dan Adiknya Senilai Rp 35 M

Polisi Sita Aset Kripto Milik Indra Kenz dan Adiknya Senilai Rp 35 M

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Bareskrim Polri menemukan adanya aset kripto senilai Rp 35 miliar yang disembunyikan oleh Indra Kenz dan juga adiknya Nathania Kesuma di platform Indodax.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Pori Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya bakal melakukan penyitaan terhadap uang digital senilai Rp 35 miliar tersebut.

“Yang di Indodax iya akan kita sita. Akan dilakukan penyitaan sesuai mekanismenya,” ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (22/4).

Whisnu menegaskan, Tim Penyidik Bareskrim Polri juga terus melusuri aset-aset yang disembunyikan oleh Indra Kenz dan juga tersangka lain baik di dalam negeri maupun di negara lain di kasus Binomo ini.

“Untuk yang di luar negeri kita belum dapat,” katanya.

Sebelumnya, Dir Tipideksus Bareskrim Pori Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Nathania Kesuma bersama dengan sang kakak Indra Kenz pernah membuat akun kripto.

“Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma,” ujar Whisnu.

Menurut Whisnu, di akun kripto tersebut terdapat aset senilai Rp 35 miliar. Diduga uang tersebut berasal dari hasil penipuan investasi bodong Binomo.

“Terdapat aset kripto sekitar Rp 35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma,” katanya.

Whisnu mengungkapkan, Nathania Kesuma dipersangkakan dengan Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita