Polisi Ogah Minta Maaf ke Abdul Manaf Setelah Sempat Dijadikan Tersangka

Polisi Ogah Minta Maaf ke Abdul Manaf Setelah Sempat Dijadikan Tersangka

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Polda Metro Jaya memastikan tidak mengganti rugi dan meminta maaf kepada Abdul Manaf, sosok yang sempat dijadikan tersangka pengeroyokan  Ade Armando.

"Enggak (ada ganti rugi dan minta maaf, red) dong," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (22/4).

Perwira menengah Polri itu membantah Abdul Manaf sempat dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Padahal, pengumuman penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

"Diduga pelaku, bukan tersangka," ujar mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu.

Menurut Zulpan, identitas Abdul Manaf yang tersebar di media sosial merupakan hasil rekaman CCTV.

Zulpan mengaku pihaknya bijaksana memulihkan nama baik Abdul Manaf setelah memeriksanya di Karawang, Jawa Barat beberapa hari pascakejadian.

"Justru polisi bersifat bijaksana menyampaikan bahwa yang dimaksud bukan Abdul Manaf," kata Zulpan.

Polisi meralat status Abdul Manaf sebagai tersangka pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando saat demo BEM SI di DPR pada Senin (11/4).

Hal itu setelah polisi menginterogasi Abdul Munaf setelah menemukan keberadaannya di Karawang, Jawa Barat.

Zulpan mengatakan Abdul Manaf tidak terlibat dalam peristiwa pengeroyokan terhadap Dosen Universitas Indonesia (UI) itu berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Kami lakukan pemeriksaan awal ternyata Abdul Manaf itu tidak terlibat," kata Zulpan.

Zulpan menyebutkan dalam foto yang beredar, memang pelaku yang mengenakan topi di lokasi mirip Abdul Manaf.

Namun, hasil pencocokan menggunakan teknologi face recognition tingkat akurasinya tidak 100 persen.

Lantas, polisi menguji wajah Abdul menggunakan alat yang sama.

Hasilnya, dipastikan bahwa Abdul bukan pelaku pengeroyokan Ade Armando.

Hal lain yang memperkuat Abdul bukan pelaku ialah saat kejadian tidak berada di lokasi.

Sumber: jpnn
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita