GELORA.CO -Penyelidikan terhadap kasus penipuan via robot trading DNA Pro membuahkan fakta dan perkembangan baru.
Total kerugian sementara yang dicatat dalam kasus penipuan robot trading DNA Pro diperkirakan mencapai Rp 97 miliar.
Sejumlah artis ikut terseret dan diperiksa sebagai saksi, yakni Ivan Gunawan, Rossa, Ello, Virzha, Billy Syahputra, hingga Yosi Project Pop.
Kuasa hukum sebagian korban investasi bodong DNA Pro, Muhammad Zainul Arifin, meminta para artis itu ikut diseret ke meja hijau.
Sebab mereka dinilai ikut menikmati uang dari hasil kejahatan penipuan robot trading tersebut dengan jeratan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Merespons hal ini Ketua LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim, selaku kuasa hukum 242 orang korban DNA Pro mengaku tidak sependapat dengan pernyataan Muhammad Zainul Arifin.
"Dalam penegakan hukum, aparat tidak boleh memakai kaca mata kuda, harus menilai dengan hati nurani dan azas keadilan. Apalagi dalam pidana itu yang bisa dijerat adalah yang memiliki iktikad buruk, kelalaian atau 'culpa' bukanlah pidana," kata Alvin diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (25/4).
Dengan demikian, menurut Alvin, langkah Mabes Polri yang fokus mencecar dan memanggil para artis, sebagai langkah yang salah.
Menurut Alvin, seharusnya penyidik fokus mencari, menangkap gembong atau otak di balik penipuan robot trading. Karena mereka yang ditahan saat ini diketahui bukan pelaku utamanya.
"Jangan ada pengalihan isu dan pencitraan seolah-olah Polri bekerja keras dengan memeriksa artis sehingga media meliput para artis. Padahal masa penahanan hanya 4 bulan hingga P21," kata Alvin.
Ketika perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, maka penyidikan Polri akan berhenti, dan nilai sitaan cuma berkisar puluhan miliar dari total kerugian belasan triliun.
"Para artis menjual jasa manggung dan keahlian mereka, bukan niat mereka menipu para korban," demikian Alvin.
Sumber: RMOL