OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT
TAHUN 2021 Indonesia mendapatkan surplus akibat naiknya harga CPO dan batubara. Hal ini tentunya menjadi hal yang menggembirakan bagi para produsen CPO dalam negeri.
Ada 10 penikmat kenaikan harga tinggi CPO di antaranya adalah: PTPN, Golden Agri Resources, Indofood Agri Resources, Astra Agro Lestari, First Resources, Sime Darby, KPN Plantation, Incasi Raya, Wilmar International, Bumitama Agri.
Tanggal 24 April 2022 Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan untuk melarang ekspor CPO hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.
Di tengah situasi masyarakat yang kesusahan akibat kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng, apakah kebijakan ini bisa mengatasi masalah tersebut? Belum tentu, bila suplai CPO tersedia namun produsen minyak goreng tetap menahan produksinya, harga minyak goreng untuk konsumen tentu saja tidak akan turun.
Pelarangan Ekspor akan membuat harga CPO Internasional menjadi tinggi yang seharusnya sudah bisa turun dan membuat hidup orang diseluruh dunia menjadi lebih bahagia. Namun dengan pelarangan ekspor CPO oleh Presiden Jokowi, harga minyak goreng naik tidak hanya di Indonesia namun akan tersebar ke seluruh dunia. Presiden Jokowi menjadi man of destroyers dari harga minyak goreng di seluruh dunia. Suatu reputasi yang tidak mengenakan bagi bangsa Indonesia, memilik pemimpin yang diberi gelar tersebut.
Dan pelarangan ekspor CPO ini adalah sebuah permainan untuk menjaga agar harga CPO tetap tinggi, sehingga perusahaan-perusahaan eksportir CPO tersebut bisa terus menikmati dari kenaikan harga CPO dunia. Prediksi selanjutanya bila minyak CPO dunia sudah naik dilevel yang oligarki naikan, kebijakan pelarangan ekspor CPO tersebut akan dicabut lagi.
Dugaan kami tidak sampai akhir Mei 2022, pelarangan ekspor CPO akan dicabut lagi serupa dengan pelarangan ekspor batubara pada awal 2022 lalu.
Sebagaimana sudah diketahui bahwa produksi CPO ini dikuasai oleh oligarki sehingga bagaimana mereka melakukan maximazing profit harus kita cermati. Tentunya jika upaya mereka membuat rakyat menderita maka pemerintah harus hadir dalam mengendalikannya.
Jika melihat neraca perdagangan Indonesia yang negatif dimana impor lebih besar dari pada ekspor maka pelarangan ekspor CPO ini akan lebih memperburuk neraca perdagangan Indonesia.
Harus diwaspadai bahwa Harga Pangan Dunia sudah naik 33,6 persen (year on year) per Maret 2022. Dampaknya sudah sangat dirasakan oleh masyarakat. Jika dalih bahwa pelarangan ekspor CPO ini adalah untuk menjamin ketersediaan stok minyak goreng di dalam negeri maka kebijakan ini sangatlah tidak benar. Ini menjadi salah satu kebijakan yang tidak pro rakyat. Kebijakan ini hanya menguntungkan para oligarki.
(Penulis adalah pakar kebijakan publik dan CEO Narasi Institute)