Partai Mahasiswa Indonesia Ditolak BEM SI

Partai Mahasiswa Indonesia Ditolak BEM SI

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Keberadaan Partai Mahasiswa Indonesia (PMI) ditolak oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) sebagai wadah aspirasi mahasiswa. Meski sudah terdaftar di badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM, BEM SI tetap mengkritik PMI yang menggunakan nama mahasiswa.

"Partai Mahasiswa Indonesia kita tolak dan kecam keras pemakaian nama mahasiswa sebagai partai. Kita tak akan pernah memandang partai ini ada," kata Koordinator BEM SI, Kaharuddin, Senin (25/4).

Menurut Kaharuddin, mahasiswa tak perlu terlibat politik praktis. Mahasiswa bergerak dengan mengusung idealisme dan independensi sebagai gerakan moral ekstra parlementer.

"Karenanya kita harus jaga independensi. Jangan sampai mahasiswa ini justru terjerumus oleh politik praksis," kata dia.

Di sisi lain, Kaharuddin mengimbau kepada mahasiswa jangan sampai ditunggangi oleh kepentingan elite maupun partai politik. Prinsip ini, kata dia, seharusnya diketahui dan dipegang oleh para aktivis mahasiswa.

"Bahkan saya dan beberapa kampus ketika mencalonkan sebagai presiden mahasiswa atau ketua BEM, ada syarat dia tak boleh jadi anggota atau pengurus partai politik, ini jelas," kata Kaharuddin.

Partai Mahasiswa Indonesia telah mendapatkan status sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM. Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya merilis daftar 75 partai yang telah berbada hukum untuk diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam daftar tersebut, Partai Mahasiswa Indonesia berada di urutan 69.

Di jajaran pengurus ada nama Eko Pratama sebagai Ketua Umum Partai Mahasiswa. Sementara Mohammad Al Hafiz sebagai Sekertaris Jenderal, dan Muhammad Akmal Mauludin sebagai Bendahara Umum.

Sumber: lawjustice
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita