GELORA.CO -Kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan CPO diharapkan konsisten dan tidak berubah-ubah.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto berharap, keputusan Presiden Joko Widodo yang berlaku mulai 28 April 2022 ini bukan sekadar meredakan kegaduhan akibat tertangkapnya pejabat Kemendag dan pengusaha minyak oleh Kejaksaan Agung.
"Jangan angin-anginan. Semoga kebijakan itu tidak bernasib sama seperti larangan ekspor batu bara yang hanya berumur sepekan. Ironisnya kebijakan larangan ekspor batu bara yang ditetapkan presiden dibatalkan oleh Menko Maritim dan Investasi (Luhut)," tegas Mulyanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (23/4).
Mulyanto pun minta pemerintah segera merumuskan dan menetapkan kebijakan lanjutan terkait tata niaga minyak goreng (migor).
Menurutnya, kebijakan yang perlu diambil selanjutnya yakni memprioritaskan migor dan bahan baku migor (CPO) bagi kebutuhan pasar dalam negeri. Tidak seperti kebijakan sekarang, dimana CPO dan migor hampir di atas 70 persen didedikasikan untuk pasar ekspor mengejar devisa.
"Kebijakan yang memprioritaskan ekspor tersebut memunculkan kondisi yang mengherankan. Di satu sisi Indonesia sebagai negara produsen terbesar migor dunia, namun di sisi lain rakyatnya justru antre minyak goreng karena langka. Ini kan kondisi yang memalukan," katanya.
Jadi ke depan, menurut Mulyanto, pemerintah harus tegas menetapkan CPO dan migor sebagai komoditas prioritas dalam negeri dan konsisten melaksanakannya.
"Pemerintah tidak boleh kalah dan lemah didikte korporasi," imbuh politisi PKS tersebut.
Pemerintah perlu menetapkan kebijakan pembatasan ekspor CPO dan turunannya. Misalnya ekspor komoditas berbasis minyak sawit yang diperbolehkan hanyalah produk hasil hilirisasi yang bernilai tambah tinggi.
"Sudah saatnya pemerintah mengambil kebijakan pelarangan ekspor minyak sawit mentah ini ke luar negeri," tandasnya.
Sumber: RMOL