GELORA.CO - Sekjen PAN Eddy Soeparno resmi melaporkan kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap melakukan pencemaran nama baik.
Menurut Eddy Soeparno, pelaporan dirinya oleh Muannas karena tweetnya dianggap mengatakan Ade Armando penista agama merupakan penghinaan terhadap dirinya sebagai wakil rakyat. Sebab apa yang diunggah itu menurut Eddy merupakan aspirasi dari konstituen.
“Intinya saya menyampaikan sebuah pesan di media sosial, yang merupakan bagian dari konstituen, yang saya salurkan. Apa aspirasi konstituen itu? Penegakkan hukum yang berkeadilan, itu yang saya sampaikan, yang mana dibalas oleh penghinaan baik atas diri saya pribadi maupun keluarga saya, ini menjadi salah satu dasar untuk kita melakukan pelaporan,” ucap Eddy di Polda Metro Jaya, Senin (25/4).
Dalam pelaporan itu Eddy Soeparno didampingi oleh Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay, Ketua Barisan Muda PAN Pasha Ungu, Sekjen Barisan Muda PAN yang juga Anggota DPR Slamet Ariyadi dan jajaran pengurus DPP PAN lainnya.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini menambahkan aspirasi konstituen melalui media sosial tak lain untuk mendukung penegakan hukum yang berkeadilan seharusnya bukan malah dibalas dengan penghinaan. Eddy percaya, media sosial di era demokrasi ini memberi ruang untuk saling berbeda pendapat, berdebat dan berdiskusi.
"Media sosial harus menjadi ruang percakapan dan perdebatan yang sehat antar warga negara dan tidak boleh dirusak menjadi ajang perpecahan yang lebih dalam di antara kita,” katanya.
Pelaporan ini, kata Eddy, sebagai bentuk ketaatannya terhadap hukum di negara yang memiliki sistem demokrasi.
"Saya hadir langsung di Polda Metro Jaya sebagai bentuk ketaatan pada hukum untuk menyampaikan laporan terhadap kuasa hukun Ade Armando yaitu Muannas Alaidid dkk,” tutupnya.
Sumber: rmol