GELORA.CO -Alasan ketidakhadiran mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dalam sidang perkara suap izin lahan tambang di Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan (Kalsel), yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dipertanyakan.
Mardani beralasan sakit hingga tak bisa menghadiri sidang yang digelar Senin kemarin (4/4). Namun belakangan, Mardani diketahui ikut rombongan PBNU untuk menemui Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
Lewat akun instagram @bumegabercerita terungkap adanya kunjungan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf. Mardani yang kini menjabat Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu, juga tampak hadir dalam pertemuan tersebut.
Dilaporkan Kantor Berita RMOLJakarta, Mardani yang mengenakan baju putih lengan panjang serta berkopiah, duduk tepat berhadapan dengan Megawati. Pertemuan ini berlangsung pada Rabu kemarin (6/4).
Padahal dua hari sebelumnya, Senin (4/4), Maming mangkir dari panggilan PN Tipikor Banjarmasin. Tercatat, Mardani yang juga pernah menjabat Ketum BPP Hipmi ini, sudah dua kali mangkir dari persidangan. Mangkir pertama dilakukannya pada tanggal 28 Maret 2022.
Menariknya, saat mangkir kedua, Mardani beralasan sakit. Bermodalkan surat keterangan dari Amore Medika Klinik Umum dan Bersalin yang beralamat di Jl Raya Kelapa Dua No 08, Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Maming dinyatakan sakit oleh dr Cynthia Christine Jonachan.
Dalam surat keterangan sakit tertanggal 2 April 2022, dr Cynthia menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani H Maming perlu istirahat. Namun, dr Cynthia yang ternyata menantu dari pemilik Amore Medika Klinik itu, tak menyebutkan secara spesifik kenapa Mardani perlu istirahat.
Sejatinya, kehadiran Mardani cukup penting untuk mengungkap perkara suap dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) batubara di Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dalam perkara ini, Mardani menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin, Yusriansyah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali melakukan panggilan kepada Mardani H Maming dalam persidangan selanjutnya yang digelar Senin depan (11/4).
Permintaan Yusriansyah didasari penjelasan Tim JPU Abdul Salam Ntani. Ia mengatakan, Mardani H Maming bersama enam saksi lainya tidak hadir dalam persidangan.
“Ada satu yang menyampaikan surat, saudara Mardani H Maming ada surat sakitnya. Yang lain belum ada keterangan,” ujar Tim JPU.
Sumber: RMOL