GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut belum menemukan cukup bukti terkait keterlibatan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam kasus korupsi E-KTP.
“KPK itu bekerja dengan dua kepastian (bukti), sampai hari ini kita belum menemukan adanya bukti. Tidak boleh kita menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti,” tutur Ketua KPK Firli Bahuri pada wartawan, Kamis (28/4/2022).
Ia menyebut KPK bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Firli pun tak ingin lembaga antirasuah itu diseret dalam isu-isu yang tak bisa dipertanggung jawabkan.
“Jadi sampai hari ini tidak ada bukti yang mengatakan yang disebut tadi (Ganjar) melakukan suatu tindak pidana, kalau ada kita bawa, tapi sampai hari ini kan tidak ada,” katanya.
Diketahui Ganjar beberapa kali disebut terlibat dalam perkara ini.
Terbaru, ia dilaporkan ke KPK oleh Presidium Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) pada 6 Januari 2021.
Ganjar pun menanggapi dengan singkat laporan itu kala dikonfirmasi wartawan 7 Januari 2021 lalu.
“Aku kudu ngomong opo yo? (aku harus ngomong apa ya?),” ucapnya.
Adapun kasus korupsi E-KTP disebut merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,3 triliun dan menyeret sejumlah nama salah satunya mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Novanto lantas divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai Rp 66 miliar.
Sumber: kompas