GELORA.CO - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menerima kunjungan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Jenderal Andika Perkasa sempat menyinggung nasib mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto yang telah diberhentikan dari keanggotaan IDI.
“Jadi mengeluarkan (Terawan-Red) dari IDI?,” tanya Andika ke Adib di Channel YouTube Jenderal Andika Perkasa, dikutip Senin (25/4).
Menanggapi hal tersebut, Adib mengaku pemberhentian terhadap Terawan Agus Putranto tidak berlaku seumur hidup.
“Pemberhentian tetap itu tidak diartikan seumur hidup,” ujar Adib.
Adib mengungkapkan, Terawan Agus Putranto masih bisa menjadi anggota IDI lagi, jika nantinya ada putusan lanjutan. Sebab IDI merupakan rumah besar bagi para tenaga medis, jika ada dokter ingin bergabung, maka IDI akan menerimanya.
“Jadi masih ada upaya ruang kalau kami sampaikan, masih ada ruang kalau beliau berkenan (Terawan-Red) untuk menjadi anggota kembali kita akan kuatkan forum secara internal, dan saya yakin karena rumah besarnya dokter seluruh Indonesia adalah di IDI, siapa pun yang masuk pasti akan kita terima,” katanya.
Sementara Jenderal Andika mengatakan TNI akan berpegang teguh pada peraturan yang berlaku. Ia pun menghormati aturan internal yang berlaku di organisasi profesi para dokter itu.
“Tinggal nanti kami, apa yang harus kami lakukan misalkan keputusan apapun IDI. Apa yang berpengaruh terhadap izin praktik Dokter Terawan di RSPAD kalau keanggotaan beliau tidak lagi aktif, tetapi sebagai dokter yang juga praktik di rumah sakit kami? Itu juga kita akan ikut aturan,” ungkap Andika.
Adapun pemberhentian Terawan sebagai kenggotaan IDI tersebut berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3).
Pemberhentian terhadap Terawan Agus Putranto tersebut berdasarkan dari Surat Tim Khusus MKEK Nomor: 0312/PP/MKEK/03/2022.
Berdasarkan video yang beredar, ada tiga poin pembehentian terhadap Terawan Agus Putranto sebagai anggota PB IDI.
Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
Kemudian kedua ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Sumber: jawapos