GELORA.CO - Hari cuti bersama libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah ditetapkan pemerintah selama 4 hari, yakni satu hari sebelum dan tiga hari sesudah hari h lebaran.
Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.
"Dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022," ujar Jokowi dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu petang (6/4).
Jokowi menjelaskan, keputusan mengenai cuti bersama ini akan dituangkan lebih rinci melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) sejumlah menteri terkait.
Menurut mantan Walikota Solo ini, cuti bersama dapat dimanfaatkan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga dan handai taulan di kampung halaman.
Namun dia mengingatkan kepada masyarakat agar tetap memperhatikan bahaya penularan Covid-19. Sehingga dirinya mengimbau agar pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bisa diikuti dan termasuk penerapan protokol kesehatan.
"Perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai, kita perlu waspada. Segeralah melengkapi dengan vaksin booster (dosis ketiga), tetap menjalankan protokol kesehatan, dan harus selalu bermasker ketika di tempat umum atau kerumunan," tandasnya mengimbau.
Sumber: RMOL