GELORA.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap tersangka Jacky Fransisco. Dia menjadi tersangka pencurian burung lovebird lantaran tidak punya uang untuk membeli susu anaknya.
Namun belum sempat burung curiannya dijual, dia lebih dahulu ditangkap. Atas perbuatannya, dia menjadi tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 tentang pencurian dengan pemberatan.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan, sebelum proses restorative justice disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, telah dilakukan upaya mediasi/perdamaian antara korban dan tersangka bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Utara.
"Upaya mediasi di Kejaksaan Bengkulu Utara dihadiri penyidik, penasihat hukum, tokoh masyarakat, istri korban dan istri tersangka," kata Ristianti, Jumat (22/4/2022).
Hasil dari mediasi tersebut, telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka tanpa syarat apa pun. Kesepakatan tersebut tanpa adanya unsur paksaan tekanan dan penipuan dari pihak mana pun.
Tersangka lanjut Ristianti, tidak pernah terlibat tindak pidana. Dia juga merupakan tulang punggung keluarga yang mempunyai anak berusia 7 bulan.
"Tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan alasan tersangka mencuri burung love bird beserta sangkar karena untuk membeli susu anaknya," kata Ristianti.
Ristianti mengulas, kejadian itu bermula saat istri tersangka minta dibelikan susu untuk anak. Selanjutnya tersangka pergi menuju ke Alun–Alun Kota Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara.
Tujuannya kata Ristianti, ingin mencari teman tersangka untuk menceritakan permasalahannya. Setiba di alun-alun, tersangka tidak bertemu dengan teman–temannya.
Selanjutnya ketika akan pulang ke rumah, tersangka melewati rumah saksi Devi Rosiyadi dan muncul niat tersangka untuk mengambil burung love bird yang tergantung.
Kemudian tersangka memanjat tembok dan masuk mendekati ke belakang dapur rumah saksi Devi Rosiyadi. Saat sampai di belakang rumah, ada 1 ekor burung love bird jenis rasta warna hijau dan 3 kandang burung. Tersangka lalu mengambil 1 ekor burung love bird dan 2 kandang.
"Mencuri burung lovebird dan dua kandang seharga Rp500.000. Sebenarnya harga burung itu Rp120.000 ditambah 2 kandang belum sempat dijual tertangkap," ucapnya.
Saat dibebaskan, petugas lepas rompi tahanan tersangka. Sang istri yang turut hadir sambil memeluk bayi 7 bulan menitikkan air mata usai suaminya dibebaskan.
Sumber: inews