GELORA.CO -Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte hadir langsung dalam sidang tindak pidana penganiayaan dengan kekerasan terhadap Muhammad Kace alias M. Kece di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/4).
Berdasarkan pantauan merdeka.com, di ruangan 5, sidang dimulai sekitar pukul 10.20 WIB dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terlihat Mantan Kadivhubinter tersebut duduk di kursi tengah dengan memakai kemeja batik bercorak krem, dipadukan celana bahan hitam panjang.
Selama pembacaan eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum, Napoleon hanya terlihat menyimak dengan santai sambil memegang draf eksepsi. Intinya nota pembelaan tersebut membantah dakwaan JPU.
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaannya terhadap Napoleon, Kamis (31/4). Dimana Napoleon disebut turut menganiaya M. Kace dengan tinja manusia di Rutan Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pada Agustus 2021.
Tidak hanya itu, Muhammad Kace juga diduga mengalami tindakan kekerasan dari Napoleon seperti pemukulan bersama dengan terdakwa lainnya yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT, serta Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.
Sementara untuk Napoleon, JPU turut mendakwa dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.
Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.