DPR Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-undang

DPR Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-undang

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 yang digelar Selasa, 12 April 2022.

"Apakah RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?," kata Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan sidang kepada anggota dewan yang hadir.

"Setuju," jawab para anggota dewan diiringi ketukan palu sidang oleh Puan.

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Willy Aditya mengatakan RUU TPKS terdiri 93 pasal 8 bab. Bamus dan Baleg DPR RI secara intensif melakukan pembahasan secara maraton sejak 24 Maret sampai 6 April 2022.

"Ini pembahasan cukup ekspres, dan ini sesuai dengan komitmen politik DPR dan pemerintah untuk sama-sama menyaksikan UU TPKS ini," ujarnya

Dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, terdapat delapan fraksi yang menyetujui RUU TPKS, yaitu Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, Demokrat, dan  PPP. Sedangkan satu fraksi, yaitu F-PKS menolak pengesahan RUU TPKS dengan alasan menunggu pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Puan Maharani mengatakan rapat paripurna tersebut akan menjadi tonggak bersejarah salah satu perjuangan masyarakat.

"Rapat paripurna hari ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari ini RUU TPKS akan disetujui DPR untuk disahkan menjadi UU dan jadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan, RUU TPKS sudah diperjuangkan sejak tahun 2016 dan pembahasannya mengalami dinamika, termasuk berbagai penolakan. Namun menurut dia, kerja keras seluruh elemen bangsa membuktikan bahwa niat baik akan mendapat hasil yang baik.

Puan mengatakan, selain RUU TPKS, rapat paripurna DPR juga akan membahas RUU pemekaran 3 provinsi di Papua yang akan disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR.

"Kemudian, dewan pun akan mengambil keputusan soal perpanjangan waktu pembahasan sejumlah RUU, salah satunya adalah RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). Karena masih diperlukan waktu dalam pengkajian, pembahasan RUU PDP akan diperpanjang," ujarnya.

Namun menurut Puan, DPR dan Pemerintah terus berkomitmen untuk segera menuntaskan RUU PDP.

Selain itu, agenda rapat paripurna juga akan mendengar laporan dari Komisi I ihwal hasil uji Kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Periode 2021-2025. 

Selanjutnya, menerima laporan Komisi XI atas hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2022-2027. 

Kemudian, pembacaan pendapat masing-masing fraksi soal RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI, yaitu RUU tentang Provinsi Papua Selatan; RUU tentang Provinsi Papua Tengah; RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah. 

Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI. 

Dalam rapat paripurna itu Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI juga akan membacakan laporan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2023. 

Terakhir, meminta persetujuan pembahasan soal RUU tentang Pelindungan Data Pribadi; UU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; RUU tentang Hukum Acara Perdata; RUU tentang Praktik Psikologi; RUU tentang Landas Kontinen.

Sumber: viva
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita