GELORA.CO -Penegakan hukum yang dilakukan untuk menumpas keberadaan mafia minyak goreng (migor) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menyulut satu desakan publik. Desakan itu adalah meminta Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mundur dari jabatannya.
Direktur Center of Economic and Law Studie (Celios), Bhima Yudhistira menerangkan, substansi permasalahan kelangkaan dan kenaikan harga migor terjadi akibat kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Contoh konkretnya, Bhima menyebut pencabutan aturan harga eceran tertinggi (HET) migor kemasan dan pengahapusan syarat domestic market obligation (DMO), atau harus memasok minyak sawit ke dalam negeri sebanyak 20 persen dari total ekspor.
"Maka seharusnya adalah kembalikan ke mekanisme DMO dan HET minyak goreng kemasan. Awasi rantai distribusinya," ujar Bhima kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/4).
Dengan adanya penetapan empat orang tersangka oleh Kejagung, 1 orang merupakan pejabat Kemendag dan 3 orang pengusaha migor, telah mempertegas keberadaan mafia di balik masalah kelangkaan dan kenaikan harga migor.
"Sehingga pembersihan di tubuh Kementerian Perdagangan juga mendesak dilakukan, termasuk Mendag harusnya mundur ya," tuturnya.
Maka dari itu, Bhima mendorong Kejagung menelusuri secara mendalam keterlibatan pengusaha lainnya yang telah menguasai 70 persen pasar migor. Selain itu, pemerintah juga diminta menerapkan sanksi tegas kepada pengusaha yang diduga terlibat.
"Sanksi pengusaha yang tidak mau patuh, termasuk perpanjangan izin HGU lahan disetop saja," demikian Bhima.
Sumber: RMOL