Disorot usai Jabat Ketua Dewan Air, Luhut: Menko Itu Kerjaannya Banyak!

Disorot usai Jabat Ketua Dewan Air, Luhut: Menko Itu Kerjaannya Banyak!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan angkat suara perihal sorotan yang ditujukan kepada dirinya setelah ditunjuk menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional. Penunjukan Luhut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) 6 April 2022.

Selain menjabat Menko Marves, Luhut diketahui saat ini mengemban sejumlah jabatan, seperti Koordinator PPKM Jawa-Bali, Wakil Ketua KPCPEN, Ketua Tim Gernas Bangga Buatan Indonesia, hingga Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

“Saya mau lurusin ya, menko itu, bahkan semua menko itu tugas dan kerjaannya banyak, bukan hanya saya. Pak Mahfud sudah bilang karena PUPR itu kan (urus air), PUPR kan bidangnya di bawah siapa? iya saya koordinasinya di saya,” ujar Luhut kepada wartawan di acara Business Matching tahap kedua di Jakarta, Senin (11/4/2022).

Luhut menambahkan, Menko Marves telah memiliki tanggung jawab untuk mengkoordinir di bawah bidang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Di mana, salah satunya mengurusi sumber daya air.

“Jadi gak ada masalah, gitu aja kok repot,” kata dia.

Adapun tugas Luhut sebagai Ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana tertuang di Pasal 5 Perpres tersebut adalah: 

(1) Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas mengkoordinasikan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional.

b. koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai.

c. koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.

d. koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air; dan

e. koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.

Sumber: inews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita