GELORA.CO -Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan tersangka kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dari perusahaan swasta.
Langkah Jaksa Agung St. Burhanudin menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari patut diapresiasi.
Koordinator Pusat Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Seluruh Indonesia DEMA PTKIN se-Indonesia , Onky Fachrur Rozie mengaku menyoroti perkembangan kasus ini serta mendorong agar kasus tersebut segera diusut tuntas.
Selain itu, Ongky ingin proses hukum terhadap Oknum Dirjen Kemendag itu bisa diungkap ke publik. Dengan demikian, akan banyak masyarakat di Banyuwangi yang memahami dan berpeluang membantu.
"Jangan ada permainan arus Ekspor impor apalagi dilakukan oleh Pejabat Negara" ujar Onky.
Pihaknya juga mengungkapkan keprihatinan atas kasus ini karena dilakukan oleh Pejabat Negara yang melukai banyak Masyarakat.
"Kami juga meminta agar Pemerintah segera melakukan Evaluasi Kementerian Perdagangan karena kasus tersebut bena -benar persekongkolan jahat dan bukan hanya sekadar korupsi biasa namun melukai masyarakat Indonesia" tutup Onky.
Sumber: RMOL