GELORA.CO - PT Wilmar terlibat dalam kasus dugaan korupsi praktik mafia minyak goreng di Indonesia. Atas kasus ini, menyebabkan minyak goreng di Indonesia langka dan membuat masyarakat kebingungan.
PT Wilmar merupakan salah satu perusahan yang mensponsori Persis Solo saat menjadi juara Liga 2 musim 2021/2022.
Direktur Utama Persis Solo, Kaesang Pangarep pun akhirnya membuka suara. Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kaesang Pangarep yang diterima Ayosolo, Kamis 21 April 2022, malam.
Kaesang Pangarep menjelaskan, mengenai situasi yang berkembang saat ini dengan keterlibatan PT Wilmar dalam kasus minyak goreng, manajemen Persis Solo mengambil sikap tegas dengan memutus hubungan kerja sama.
“Persis memahami isu yang berkembang di masyarakat dalam beberapa hari terakhir tentan Wilmar, dan turut menyesalkan atas adanya kejadian tersebut,” kata Kaesang Pangarep dalam rilis resmi yang diterima Ayosolo, jaringan Ayosurabaya.
Kaesang menambahkan, kerja sama yang terjalin antara Persis dan Wilmar adalah bentuk kerja sama profesional yang didasari untuk pengembangan sepak bola yang lebih berprestasi di Kota Solo.
“Dalam konteks kerja sama, hubungan kedua belah pihak berlandaskan asas profesionalisme yang tidak ikut campu atau terlibat dalam sistem kerja atau manajerial perusahaan masing-masing, kecuali dalam konteks lingkup kerja sama sebagai sponsorship Persis di Liga 2 2021,” jelas Kaesang.
Dia menguraikan, sebagai sebuah klub sepak bola profesional yang menjunjung tinggi asas sportivitas dan kemanusiaan seperti yang dicita-citakan para pendiri sejak Persis terbentuk, penting bagi Persis Solo untuk bisa responsif dan peka dalam memahami gejolak sosial yang ada di masyarakat saat ini.
“Persis memiliki tanggung jawab moral yang berasal bukan hanya dari para penggemar sepak bola, tapi juga masyarakat Solo secara keseluruhan,” tegas Kaesang.
“Sehingga penting bagi kami untuk mengambil sebuah keputusan serius sebagai penanda sikap, dan dalam hal ini kami memutuskan untuk tidak melanjutkan kerja sama dengan Wilmar sebagai salah satu sponsor Persis,” pungkas Kaesang.
Hal-hal terkait pemutusan kerjasama, akan ditindaklanjuti lebih lanjut oleh Persis sesuai dengan kesepakatan profesional yang berlaku di hadapan hukum.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan praktik mafia minyak goreng. Keempat tersangka tersebut, adalah Indrasari Wisnu Wardahana (IWW), Stanley MA (SMA), Master Parulian Tumanggor (MPT), dan Pierre Togar Sitanggang (PT).
Master Parulian Tumanggor (MPT) yang merupakan Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Dari keempat tersangka tersebut, tiga di antaranya berasal dari pihak pelaku usaha, yang mana salah satunya berasal dari produsen minyak kelapa sawit utama dunia, Wilmar International. ***
Sumber: ayosurabaya