GELORA.CO - Oknum anggota Polres Wonogiri berinisial Bripda PPS yang ditembak tim Resmob Polresta Solo ternyata polisi bermasalah. Yang bersangkutan sebelumnya sudah beberapa kali menjalani sidang kode etik atas berbagai pelanggaran.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, oknum anggota Polres Wonogiri yang ditembak anggota Resmob Polresta Solo diduga terlibat tindak pidana pemerasan.
"Jadi saat itu akan dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dengan para rekannya," kata Iqbal Kamis (21/4/2022).
Ia menjelaskan, peristiwa bermula dari laporan diduga korban pemerasan ke Polresta Solo. Korban mengaku difitnah oleh oknum polisi Bripda PPS bersama beberapa rekannya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, anggota Resmob Polresta Solo melaksanakan upaya penangkapan di wilayah Makamhaji, Kabupaten Sukoharjo.
PPS sendiri beraksi bersama empat rekannya yang merupakan warga sipil, masing-masing SNY (22) warga Kabupaten Semarang, ES (36) warga Kabupaten Pati, serta RB (43) dan TWA (39) warga Kota Solo.
Komplotan ini diduga memeras korban WP, warga Laweyan, Kota Solo agar memberikan sejumlah uang dengan ancaman akan dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan perselingkuhan di sebuah hotel.
Upaya penangkapan terhadap komplotan itu, menurut Iqbal, sudah dilakukan sesuai prosedur. "Anggota Resmob Polresta Surakarta sudah dua kali memberi tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan," katanya.
Bahkan, para pelaku yang menggunakan sebuah mobil nekat menabrak mobil petugas yang akan melakukan penangkapan.
"Petugas kemudian melakukan tindakan terukur dengan mengarahkan tembakan ke mobil," katanya.
Tembakan tersebut, diketahui melukai Bripda PPS yang kabur bersama komplotannya itu. Bripda PPS kemudian dibawa ke RS Al Hidayah Boyolali untuk mendapat pengobatan.
"Pihak rumah sakit melaporkan tentang adanya korban penembakan itu ke Polres Boyolali yang akhirnya terungkap yang bersangkutan merupakan anggota Polri," katanya.
Ia menuturkan, seluruh anggota komplotan pelaku pemerasan sudah ditangkap. Para pelaku akan dijerat Pasal 368 tentang pemerasan atau Pasal 369 tentang pengancaman atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Adapun Bripda SSP sendiri, lanjut Iqbal, merupakan polisi bermasalah di Polres Wonogiri. "Yang bersangkutan sudah beberapa kali menjalani sidang kode etik atas berbagai pelanggaran," katanya.
Sumber: inews