3 Tersangka DNA Pro Kabur ke Turki, Polisi Terbitkan Red Notice

3 Tersangka DNA Pro Kabur ke Turki, Polisi Terbitkan Red Notice

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus atau Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan akan segera menerbitkan red notice kepada tiga tersangka kasus robot trading DNA Pro yang diduga kabur ke Turki.

Bareskrim telah berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri untuk memburu para tersangka DNA Pro itu. 

"Iya sudah dimintakan red notice untuk tiga orang tersangka," ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (18/4/2022).

Untuk diketahui, Red notice merupakan surat permintaan polisi atau interpol kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap buronan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait kasus investasi bodong DNA Pro.

Saat ini, enam orang sudah ditahan sementara enam orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Untuk yang berstatus DPO adalah AB, ZII, JG, ST FE, AS, san DV. Sementara itu, lima orang yang sudah tertangkap yakni, FR, RK, RS, RU, dan YS. []

Sumber: akurat
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita