GELORA.CO - Seorang wanita berinisial MD (32) disiram air aki di Jalan Raya Al-Kamal, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pelaku berinisial BJ (61) berprofesi sebagai driver ojek online ditangkap di kediamannya di daerah Rawa Buaya RT 01/02, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Pelaku merupakan seorang driver online dan korbannya seorang wanita merupakan mantan pelanggan ojeknya," kata Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).
Dia melanjutkan, kejadian tersebut bermula pada saat korban yang berparas cantik ini telah lama menjadi langganan pelaku sejak 2020 kemudian berhenti berlangganan sebagai penumpang pelaku pada Januari 2022.
Mendengar pernyataan tersebut, membuat pelaku kesal dan menanyakan kepada korban perihal alasan korban tidak berlangganan lagi.
Pelaku mencoba untuk mendatangi kantor korban namun korban tidak mau menemui pelaku dan pelaku menjadi tambah kesal dengan korban.
Kemudian pada hari Rabu 9 Maret 2022 sekira pukul 05.30 WIB pelaku berniat melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menyiramkan cairan aki.
"Pelaku telah mempersiapkan cairan tersebut ke dalam botol minerel plastik dan Tersangka bawa dengan tas slempang saya," ucapnya.
Kemudian sekira jam 06.00 WIB pelaku berangkat ke dekat kantor korban. Sekira jam 07.15 WIB pelaku tiba di Jalan Raya AL-Kamal Kedoya Selatan, Kebon Jeruk Jakarta Barat, tempat biasa korban melintas berjalan kaki.
Saat korban melintas, kemudian pelaku menanyakan perihal kenapa pada minggu lalu tidak jadi ketemuan untuk menanyakan kenapa tidak menggunakan jasa ojek nya lagi.
Lantaran sudah merasa kesal, pelaku membuka tutup botol air mineral yang berisi cairan air aki dan menyiramkannya ke kepala korban.
Korban yang terkena cairan accu tersebut berteriak “Aduh-aduh” lalu korban langsung lari ke kantornya yang jaraknya kurang lebih 20 meter dari lokasi penganiayaan.
Selanjutnya, korban mendatangi Polsek Kebon Jeruk untuk segera melaporkan kejadian tersebut. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang terletak di Rawa Buaya RT. 01/02 Kel. Rawa Buaya Kec. Cengkareng Jakarta Barat.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa kaus panjang warna hijau bertuliskan komando lintas barat, celana panjang bahan warna Hitam, Jaket Gojek warna hijau milik pelaku saat beraksi.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku terancam terjerat pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Sumber: okezone