GELORA.CO - Polda Metro Jaya merespons positif putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis bebas dua anggotanya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella selaku terdakwa dalam kasus Unlawful Killing terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI). Mereka menilai putusan majelis hakim ini mengartikan bahwa tindakan yang dilakukan kedua anggotanya dalam peristiwa berdarah di KM 50 To Jakarta-Cikampek telah sesuai prosedur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya juga menghormati putusan majelis hakim ini yang diklaimnya telah dilaksanakan secara transparan dan terbuka.
"Kedua terkait dengan putusan PN Jaksel hari ini terkait peristiwa KM 50, ini artinya apa yang dilakukan kepolisian di dalam peristiwa itu sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) yang telah dilakukan anggota di lapangan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Berkenaan dengan itu, Zulpan mengklaim bawah pihaknya kedepan akan lebih professional lagi dalam melaksanakan tugasnya.
"Semoga hal ini membawa kebaikan bagi kita semua dan ke depan Polda Metro Jaya bisa profesional lagi dalam melaksanakan tugasnya di lapangan," katanya.
Divonis Bebas
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memvonis bebas Briptu Fikri dan Ipda M. Yusmin. Meski, majelis hakim memvonis kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.
Namun, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan dan pemaaf merujuk pleidoi kuasa hukum.
"Mengadili,menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melapaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta.
Atas hal itu, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Lalu, memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara. Mereka didakwa melanggar Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: suara