Temuan PKS Adanya Indikasi Pelanggaran UU soal Minyak Goreng

Temuan PKS Adanya Indikasi Pelanggaran UU soal Minyak Goreng

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini mengungkapkan pihaknya menemukan indikasi pelanggaran sejumlah undang-undang dalam polemik kelangkaan dan meroketnya harga minyak goreng yang terjadi belakangan ini.

Karena itu, ditekankan Jazuli, pihaknya mengusulkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam persoalan minyak goreng ini.

“Kajian internal Fraksi PKS menemukan pelanggaran UU atas kisruh minyak goreng, antara lain pelanggaran atas sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” kata Jazuli dikutip awak media, Sabtu, 19 Maret 2022.

Jazuli mencontohkan, dalam Pasal 93 huruf e UU Perdagangan menyatakan dengan tegas bahwa tugas pemerintah di bidang perdagangan mencakup mengendalikan ketersediaan, stabilisasi harga, dan distribusi barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting. 

Dalam konteks minyak goreng, menurut Jazuli, pemerintah telah gagal menjalankan tugas yang diamanatkan Pasal 93 huruf e UU Perdagangan tersebut.

“Apalagi sejumlah pasal lain dalam UU yang sama (UU Perdagangan) menegaskan larangan dan pidana bagi pelaku usaha untuk menyimpan barang kebutuhan pokok di saat terjadi kelangkaan barang dan gejolak harga. Termasuk larangan dan pidana manipulasi data dan/atau informasi persediaan barang kebutuhan pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 107 dan 108 UU Perdagangan,” ujarnya.

Selain itu, sambung Jazuli, terdapat banyak indikasi pelanggaran UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait kongkalikong persaingan dan perjanjian usaha tidak sehat. Faktanya, menurut Jazuli, pemerintah sulit mengatasi kongkalingkong tersebut yang menyebabkan kelangkaan dan kemahalan minyak goreng. 

Jazuli menambahkan, peraturan lain yang diduga dilanggar adalah amanat UU Perlindungan Konsumen tentang kewajiban pemerintah untuk membuat regulasi dan kebijakan yang adil dan melindungi hak-hak konsumen.

“Karenanya, kami Fraksi PKS mengusulkan hak angket tentang kelangkaan dan kemahalan harga minyak goreng. Selanjutkan kami akan berkomunikasi dengan anggota DPR lintas fraksi untuk meloloskan usulan ini sehingga DPR membentuk pansus hak angket,” imbuhnya.

Sumber: viva
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita